Janda Anak Satu Pilih Jadi Kurir Narkoba demi Menyambung Hidup
Saat ditangkap, P mengantungi sabu seberat 141,56 gram dalam dua plastik yang dimasukan ke dalam tas
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang wanita berinisial P (36) nekat menjual narkoba jenis sabu lantaran tak memiliki pekerjaan yang menentu.
P tinggal bersama Orang tuanya yang sudah renta dan anaknya yang masih kecil.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu menceritakan barang buki yang disita kepolisian tak main-main.
Saat ditangkap, P mengantungi sabu seberat 141,56 gram dalam dua plastik yang dimasukan ke dalam tas.
"Ia ditanggkap pada Senin 23 April di depan Mal ITC Cempaka Mas," ujar Roma di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).
Roma menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya perdagangan narkoba di kawasan Mall Green Pramuka, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat.
Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pemalsu STNK yang Kerap Beroperasi di Kemayoran
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mulai bergerak menelusuri daerah tersebut.
Polisi pun mencurigai sosok P yang sedang berjalan meninggalkan Mall Green Pramuka.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol France Yohanes Siregar mengatakan tersangka merupakan janda anak satu. P mengaku kepada polisi baru sekali bekerja sebagai kurir sabu.
"Dia sebelumnya kerja serabutan. Dia seperti ini untuk menghidupi anaknya yang masih kecil," ujar France.
France menambahkan jika P dibayar sebesar Rp 2 juta setiap sekali antar barang haram tersebut. Orang yang menyuruhnya merupakan tangan kedua yang menjadi tangan kanan bandar besar. Kedua orang tersebut masih dicari polisi.
"Secara moral dia (P) sebenarnya korban ya. Tapi di mata hukum dia tetap tersangka," ucap France.
Atas perbuatanya, P dijerat dengan Pasal 144 ayat (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Rangga Baskoro)