Polemik Tenaga Kerja Asing, DPR Beri Deadline Menteri Hanif Soal Jumlah TKA

Polemik terkait Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) terus bergulir.

Editor: ade mayasanto
Kementerian Tenaga Kerja
Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, di Hotel Aryaduta Bandung, Rabu (11/10/2017). 

Tonton juga:

Jika rekomendasi itu tidak juga dijalankan, justru semakin membuka lebar peluang untuk terbentuknya Pansus Hak Angket Perpres TKA oleh Komisi IX.

"Bila dalam waktu tiga bulan rekomendasi Panja tidak dilaksanakan, sangat wajar jika menjadi pansus," katanya.

Politisasi Perpres
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menuding wacana pembentukan pansus merupakan maneuver politik semata.

"Ini tahun politik, (politisasi) yang lain saja lah. Tolong lah, ini kan untuk tingkatkan penyerapan tenaga kerja melalui investasi," ungkapnya.

Ketika ditanya apakah siap diinvestigasi mengenai Perpres TKA itu jika Pansus Hak Angket benar benar dibentuk, Hanif menolak menjawab. Ia justru meminta setiap pihak yang mengkritik untuk membaca secara cermat Perpres itu.

"Saya tidak mau jawab pertanyaan itu (investigasi), saya minta orang orang baca Perpresnya dulu. Kalau ada yang minta uji materi ke Mahkamah Konstitusi ya silakan. Kalau saya, apa yang mau diujimaterikan, itu kan hanya penyederhanaan mekanisme perizinan dan pelayanan publik," tambahnya.

Baca: Ri Sol Ju, Istri Kim Jong Un yang Cantik Sekaligus Misterius

Sedang Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan pemerintah terus mengoptimalkan tim pengawasan orang asing, untuk menangkal pekerja asing tanpa ketrampilan.

Respon Moeldoko itu terkait penyataan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyebut TKA tanpa ketrampilan asal Tiongkok terus masuk ke Indonesia setiap harinya.

Berdasarkan investasi ORI pada Juni Desember 2017 para TKA tersebut menyasar tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau.

"Kita optimalkan, kalau ini menjadi isu yang perlu disikapi," ucap Moeldoko di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Baca: Diminta Beli Baju Hingga Tertipu Hampir Rp 500 ribu, Driver Ojol: Cobaan Amat Ya Allah

Ia menghargai pandangan ORI sehingga ke depan perlu membentuk tim bersama sehingga pekerja asing tanpa keterampilan tak menyerbu Indonesia.

Menurut mantan Panglima TNI itu, penindakan tegas akan terus dilakukan bagi pekerja asing tanpa keterampilan yang berani masuk ke Indonesia.

"Intinya ketegasan, kita juga tidak boleh memberikan toleransi atas pelanggaran karena kita juga tidak ditoleransi saat berada di luar negeri," ujar Moeldoko. (tribunnetwork/zal/sen)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved