6 Orang Pengedar Narkoba di Bekasi Diciduk Polisi

Enam orang pengedar narkoba berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi di empat lokasi berbeda.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM/ YUSUF BACHTIAR
Tersangka pengedar narkoba saat digiring ke Mapolres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajardewantara, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Senin (30/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Enam orang pengedar narkoba berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi di empat lokasi berbeda, diantaranya Cikarang Timur, Babelan, dan Jatisampurna.

Keenam tersangka yakni HM, IBL, WI, NT, RS, dan AG, mereka diketahui mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.

"Dari tangan tersangka kita berhasil menyita barang bukti sebanyak 71,81 gram ganja, dan 60,64 gram sabu," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombespol Candra Sukma Kumara, di Cikarang, Bekasi. Senin (30/4/2018).

Dalam operasi yang dilakukan Satresnarkoba, Candra mengungkap dua orang pelaku lainnya berhasil kabur, yakni AS dan GP saat ini masih dalam pengejaran Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca: Berasal dari Keluarga Religius, Seorang Siswi Jual Keperawanan Demi Bisa Lakukan Hal Ini

Masing-masing tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda, diantaranya HM dan AS (DPO) ditangkap di Jalan Penggilingan Tengah, RT 03/6, Kelurahab Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Lalu tersangka lainnya IBL, WL dan GP (DPO) ditangkap di Kampung Bugelsalam, RT 1/1 Desa Hegarmana, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya NT dan RS ditangkap di Kampung Penyosongan RT 01/06, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Sedangkan lokasi terakhir yakni tersangka AG ditangkap di wilayah Jalan Raya Keranggan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Baca: Fadli Zon Sindir #Diasibukkerja hingga Sebut Rakyat Makin Susah, Netizen Pertanyakan Hal Ini

"Tersangka ditangkap ketika satres narkoba melakukan operasi selama dua hari yakni 18 -19 april 2018" jelas Candra

Dari keterangan tersangka, mereka semuanya berperan sebagai pengedar, untuk ganja dijual satu paket plastik kecil seharga 100 ribu. Sedangkan untuk sabu dijual seharga Rp 1,5 juta per gram.

"Mereka semua pengedar, rata-rata mereka sudah satu tahun berkasi dan menyasar kalangan umum, transaksi melalui telepon genggam dan janjian ketemuan," terang Kapolres

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved