Dua Orang Diamankan Bawa Senjata Tajam Hadiri Sidang Penodaan Agama di PN Tangerang
"Benar, masih diperiksa dulu. Lebih lanjut nantinya akan dijelaskan oleh Pak Kapolres," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Dedy.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG -- Dua anggota Ormas yang mengikuti sidang ketiga kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Tangerang diamankan polisi.
Dua orang tersebut langsung diamankan oleh pihak Polres Metro Tangerang karena diduga membawa senjata tajam.
Dari informasi yang TribunJakarta.com dapatkan, kedua orang itu sudah dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk di mintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Dedy Supriadi, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kejadian itu saat dihubungi.
Baca: Bantu Kakaknya di Kasus Penodaan Agama, Adik Ahok Curhat Klien Asing Pergi Ketakutan
Baca: Panitera Pengganti Memegang Kuasa Tertinggi di PN Tangerang
"Benar, masih diperiksa dulu. Lebih lanjut nantinya akan dijelaskan oleh Pak Kapolres," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com di Tangerang, Rabu (2/5/2018).
Dari pantauan di lapangan, pengamanan di PN Tangerang ditingkatkan.
Siapapun yang ingin masuk ruangan harus melalui pemeriksaan tubuh dan isi tas secara ketat.
Diketahui sebelumnya, Sidang terdakwa kasus penista agama dan penghinaan pada Nabi Muhammad SAW yang dilakukan Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim, telah berjalan selama dua kali yakni 12 dan 23 April 2018 lalu.
Dimana penangkapan Moses atas tiga postingan yang menjadi dasar pelaporan, yaitu postingan tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan postingan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ruang-sidang-pn-tangerang-abraham-moses_20180502_164231.jpg)