Perdana di Banten, Disdukcapil Tangerang Selatan Bagikan Kartu Identitas Anak
KIA menurut Dedi merupakan terobosan pemerintah untuk terus menyempurnakan data kependudukan yang ada
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bagikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sawah 1, dan SDN 3 Pondok Ranji, Ciputat, pada Rabu (2/5/2018).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, Dedi Budiawan, mengungkapkan, pembagian KIA ini merupakan yang pertama di Banten.
“Perdana dilakukan di SDN Sawah 1, dan nantinya semua anak yang wajib menerima KIA se-Tangsel akan dilakukan perekaman, pencetakan dan pendistribusian KIA,” ujar Dedi.
KIA menurut Dedi merupakan terobosan pemerintah untuk terus menyempurnakan data kependudukan yang ada.
Kartu itu pun dapat dipakai untuk keperluan anak dalam pemenuhan hak-haknya seperti pelayanan publik, pembukaan rekening bank yang isinya lebih lengkap dibandingkan data KTP karena disertai dengan nama orangtua.
Baca: Camat Pinang Tidak Percaya Ada Warganya yang Minum Air Comberan
Dedi mengatakan bahwa administrasi kependudukan termasuk KIA di dalamnya sangat diperlukan untuk data base semua kegiatan.
Termasuk data untuk pemberian bantuan Kartu Indonesia Pintar dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang sumber datanya diambil dari sana.
"Sehingga data yang ada di Disdukcapil baik data pernikahan, kelahiran, kematian, perceraian dan juga perpindahan harus selalu up to date, sehingga tidak menimbulkan kekisruhan pada bidang pelayanan yang lainnya," ujar Dedi.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Tangsel, Heru Sudarmanto, menjelaskan, terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang penerbitan KIA tersebut.
KIA dimaksudkan sebagai tanda pengenal, terutama dalam kebutuhan persyaratan pelayanan publik.
"KIA dimiliki oleh setiap anak Indonesia sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak, terutama juga akan menjadikan anak dapat melakukan pelayanan publik secara mandiri dalam kegiatan pendidikan, kesehatan maupun sosial lainnya," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kia_20180502_230027.jpg)