5 Bulan Tidak Beres Mengurus Kartu Keluarga, Wawan: Ternyata Ribet dan Berbelit-belit

Bahkan, sudah lima kali berkas Wawan ditolak oleh petugas dengan alasan masih kekurangan persyaratan.

Editor: Erik Sinaga
Sejumlah warga saat mengantre di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung, Jalan Ambon, Kamis (3/5/2018).(KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI) 

Baca: Senang Ditahan di Rutan Cipinang, Fredrich Yunadi: Asal Jangan di Rutan KPK

Sudah seminggu ini proses pengajuan pindah belum kunjung selesai.

"Sudah seminggu ngurus dari mulai ke RT/RW, kecamatan, langsung ke kantor Disduk. Saya mau pindah dari Bandung ke Cicalengka (Kabupaten Bandung)," ujar Iis.

Iis berharap surat pindahnya bisa selesai hari ini.

"Dibilang dari kecamatan dan kelurahan, katanya sehari jadi tapi harus pakai SMS dulu agar tak lama nunggu. Sudah SMS dapat nomor antrean F50 jam 09.28 WIB. Gak tahu beres hari ini atau tidak," ungkapnya.

Baca: Sandiaga: Coba Tanya Hati Nurani, Pantas Tidak Gunakan Mobil Dinas Mudik Lebaran?

Permendagri itu ternyata bertolak belakang dengan Perda Kota Bandung.

Dari papan informasi di Kantor Disdukcapil, standar waktu pelayanan administrasi kependudukan seperti kartu keluarga, KTP Elektronik, kartu identitas anak, akta kelahiran, akta kematian, pindah, akta perkawinan, dan akta perceraian maksimal delapan hari.

Hal itu tertuang dalam Perda Nomor 8 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda 4/2015 tentang perubahan atas Perda 68/2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Instansi Pelaksana atau Pejabat yang diberi kewenangan sesuai tanggung jawabnya.

Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Popong Nuraeni belum bisa dimintai tanggapan terkait hal itu. Popong tak merespons saat Kompas.com menghubungi via pesan singkat dan sambungan telepon. (Dendi Ramdhani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cerita Wawan, 5 Bulan Urus Kartu Keluarga yang Tak Kunjung Beres

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved