Senang Ditahan di Rutan Cipinang, Fredrich Yunadi: Asal Jangan di Rutan KPK

"Di sana lebih profesional, jauh lebih bagus. Saya senang saja," ujar Fredrich

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN- Terdakwa Fredrich Yunadi merasa Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, yang baru dihuninya lebih baik kondisinya ketimbang Rutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fredrich merasa tempat penahanan yang baru lebih membuatnya nyaman.

Baca: Tersangka Perdagangan Orang di Bekasi Ternyata Pemandu Lagu

"Di sana lebih profesional, jauh lebih bagus. Saya senang saja," ujar Fredrich saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Menurut Fredrich, di Rutan Cipinang dia tidak kesulitan untuk mengonsumsi obat dan makanan.

Menurut dia, selama tidak menyalahi aturan, petugas Rutan Cipinang memperbolehkan tahanan mendapatkan haknya. Fredrich baru sehari menjalani penahanan di Rutan Cipinang.

Baca: Keluarga Arsad: Minum Air Comberan Karena Miskin, 6 Anak Tidak Sekolah, Ditipu Rp 2 Juta Urus KTP

Proses pemindahan baru dilakukan pada Rabu kemarin. Namun, meski baru semalam, Fredrich merasa pelayanan di Cipinang dan di KPK berbeda.

"Yang paling baik, maunya kami pulang ke rumah. Rutan apapun tidak ada yang baik, paling baik surga saya, ya di rumah. Tapi, ya asal jangan di Rutan KPK," kata Fredrich.

Pemindahan ini sesuai perintah majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Bekasi ke Papua

Sebelumnya, dalam persidangan di pengadilan, Fredrich yang berstatus terdakwa menghalangi penyidikan e-KTP, mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dipindah tempat penahanannya.

Fredrich beralasan, selama di Rumah Tahanan KPK, haknya sebagai tahanan tidak dipenuhi.

Salah satunya, hak untuk mendapatkan obat-obatan. Kemudian, Fredrich mengeluhkan makanan dan kondisi tahanan di Rumah Tahanan KPK.

Baca: Terdakwa Pembunuhan Bidan Ini Tidak Terima Divonis Mati

Awalnya, hakim menasehati agar Fredrich bisa menerima keadaan dalam posisinya yang terbatas karena sebagai tahanan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved