5 Bulan Tidak Beres Mengurus Kartu Keluarga, Wawan: Ternyata Ribet dan Berbelit-belit
Bahkan, sudah lima kali berkas Wawan ditolak oleh petugas dengan alasan masih kekurangan persyaratan.
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG- Sejumlah warga Kota Bandung pesimis pengurusan administrasi kependudukan termasuk KTP elektronik hanya membutuhkan waktu sehari setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri di mana setiap Dinas Dukcapil kabupaten/kota harus cepat melayani perubahan data hingga penerbitan data kependudukan maksimal waktu sehari sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Baca: Polisi Sita 2 Ton Ciu Siap Edar dari Home Industriy di Tambora
Wawan Ahdiyat (53), warga Kelurahan Karangpamulang, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung menceritakan rumitnya birokrasi kependudukan di Kota Bandung.
Wawan mengaku, sudah lima bulan lamanya pengurusan Kartu Keluarga (KK) tak kunjung tuntas.
"Saya urus dari 4 Desember 2017 sampai sekarang belum beres. Saya sudah urus (melengkapi persyaratan) dari RT/RW, kelurahan, kecamatan, ternyata ribet, berbelit-belit," kata Wawan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Kamis (3/5/2018).
Baca: Pemprov Punya KJP, Sandiaga Sayangkan Warga Harus Berdesakan Demi Sembako Gratis
Bahkan, sudah lima kali berkas Wawan ditolak oleh petugas dengan alasan masih kekurangan persyaratan.
Padahal pihak kecamatan sudah menyatakan seluruh berkas lengkap.
"Dari RT/RW, kelurahan, kecamatan, sudah lengkap tanda tangan di atas materai. Ternyata pas di sini (kantor Disdukcapil) disuruh pulang karena katanya tidak tercatat di data base," ungkapnya.
"Saya bikin surat pernyataan pakai materai masih saja ditolak, sampai bingung orang kecamatannya. Berarti kan gak sinkron," keluh Wawan sambil menunjukkan map merah berisi berkas yang sudah lecek.
Baca: Jadi Kepala Sekolah di 2 SD, Paiji: Jaga Dua Sekolah Kayak Punya Dua Istri
Bagi pekerja serabutan seperti Wawan, kerumitan mengurus administrasi kependudukan mesti mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya.
Menurut Wawan, Permendagri tersebut sulit terealisasi dengan proses birokrasi yang berbelit-belit.
"Peraturan itu mustahil, persyaratan saya sudah lengkap tapi tetap saja ditolak padahal dari kecamatan katanya sudah lengkap," ucapnya.
Kecemasan yang sama juga dirasakan Iis Maryati (50) warga Lengkong, Kota Bandung.
Baca: Senang Ditahan di Rutan Cipinang, Fredrich Yunadi: Asal Jangan di Rutan KPK
Sudah seminggu ini proses pengajuan pindah belum kunjung selesai.
"Sudah seminggu ngurus dari mulai ke RT/RW, kecamatan, langsung ke kantor Disduk. Saya mau pindah dari Bandung ke Cicalengka (Kabupaten Bandung)," ujar Iis.
Iis berharap surat pindahnya bisa selesai hari ini.
"Dibilang dari kecamatan dan kelurahan, katanya sehari jadi tapi harus pakai SMS dulu agar tak lama nunggu. Sudah SMS dapat nomor antrean F50 jam 09.28 WIB. Gak tahu beres hari ini atau tidak," ungkapnya.
Baca: Sandiaga: Coba Tanya Hati Nurani, Pantas Tidak Gunakan Mobil Dinas Mudik Lebaran?
Permendagri itu ternyata bertolak belakang dengan Perda Kota Bandung.
Dari papan informasi di Kantor Disdukcapil, standar waktu pelayanan administrasi kependudukan seperti kartu keluarga, KTP Elektronik, kartu identitas anak, akta kelahiran, akta kematian, pindah, akta perkawinan, dan akta perceraian maksimal delapan hari.
Hal itu tertuang dalam Perda Nomor 8 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda 4/2015 tentang perubahan atas Perda 68/2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Instansi Pelaksana atau Pejabat yang diberi kewenangan sesuai tanggung jawabnya.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Popong Nuraeni belum bisa dimintai tanggapan terkait hal itu. Popong tak merespons saat Kompas.com menghubungi via pesan singkat dan sambungan telepon. (Dendi Ramdhani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cerita Wawan, 5 Bulan Urus Kartu Keluarga yang Tak Kunjung Beres