Begal Mobil Dikepung Warga Saat Jalan-jalan Bersama Sang Pacar

Di lokasi, korban pencurian mobil sedang bersama temannya langsung berusaha menghentikan mobilnya yang sudah dipakai orang lain.

TribunJabar/Istimewa
Kasubag Humas Polres Bandung AKP Eti Mulyati menunjuk barang bukti pencurian dengan kekerasan berupa mobil taksi online di Mapolres Bandung, Senin (7/5/2018). 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana atas pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Selain itu pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti satu unit mobil Toyota Agya dengan nomor polisi F 1220 YA berwarna merah. Serta satu unit handphone Samsung GTE warna hitam. (Mumu Mujahidin)

 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kepung Pembegal Mobil, Warga Sempat Beringas dan Polisi Pun Terpaksa Gunakan Senjata,

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved