Hakim PTUN Putuskan Tolak Gugatan HTI: Deretan Peristiwa Saat Sidang Sampai Ajukan Banding
Di luar kawasan PTUN, massa juga memasang layar besar dan beberapa pengeras suara untuk membuat massa di luar dapat mengikuti sidang putusan.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menolak gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada hari ini, Senin (7/5/2018).
Dalam sidang gugatan ini pihak HTI menggugat surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Baca: Usai Vasektomi, Pria Wajib Pakai Kondom Selama 12 Kali Berhubungan Badan
Berikut sejumlah fakta dan peristiwa saat jalannya persidangan yang dirangkum TribunJakarta.com.
1. HTI Minta SK Menkum HAM tidak berlaku

HTI meminta SK Menkum HAM itu tidak berlaku meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu terdapat empat gugatan HTI yang didaftarkan ke PTUN, Jakarta Timur. Adapun keempat gugatan tersebut adalah.
A. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya,
B. Memerintahkan Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017,
C. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Diketahui, HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.
2. Massa HTI Penuhi PTUN Jakarta Timur

Ratusan orang dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berkumpul di Pengadilan Tata Usaha Negara, Cakung, Jakarta Timur untuk mendengarkan sidang putusan ke Kementerian Hukun dan HAM.
Baca: Munas HNSI, Menteri Susi: Kata Bu Mega Kalau Ada yang Bilang Susi Cawapres, KTA Saja Tidak Punya
Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, massa HTI yang datang dari berbagai daerah sekitar Jabodetabek duduk di luar PTUN dengan menggelar tikar yang mereka bawa.
Di luar kawasan PTUN, massa juga memasang layar besar dan beberapa pengeras suara untuk membuat massa di luar dapat mengikuti sidang putusan.
"Kami datang ke sini untuk mendengar putusan sidang hari ini. HTI itu bukan ormas sesat atau menentang Pancasila," ujar Rachman, satu diantara massa HTI di kawasan PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
3. Kapolda Metro Jaya Pantau Sidang Putusan HTI di PTUN

Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Azis datang untuk memantau langsung sidang putusan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara, Cakung, Jakarta Timur.
Dirinya datang melalui pintu belakang PTUN pada pukul 10.50 WIB, bersama Kapolres Jakarta Timur, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Tony Surya, karena jalan menuju gerbang utama PTUN dipadati oleh massa HTI.
"Saya cuma pantau di sini. Lihat jalannya sidang," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Azis di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Idham Azis terlihat langsung menuju ruang sidang putusan yang berada di Ruang Sidang Kartika PTUN, Jakarta Timur.
4. Massa Hizbut Tahrir Indonesia Salat Berjamaah di Depan PTUN

Ratusan orang dari Hizbut Tahrir Indonesia secara berjamaah menunaikan salat Dzuhur di depan Pengadilan Tata Usaha Negara, Cakung, Jakarta Timur.
Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, massa langsung membersihkan alas dan merapikan barisan ketika adzan Dzuhur berkumandang pada pukul 11.55 WIB.
Terlihat massa berwudhu menggunakan air minum dan mengantre di kran air yang terdapat di depan PTUN.
Usai salat berjamaah, massa masih memadati kawasan PTUN untuk kembali mengikuti jalannya sidang putusan.
5. Hakim PTUN Tolak Gugatan HTI
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.
"Hakim memutuskan menolak gugatan secara seluruhnya dan membebankan biaya peradilan kepada pihak penggugat," jelas Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana saat sidang di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai HTI telah melakukan kegiatan dakwah menggunakan prinsip Khilafah Islamiyah. Kegiatan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pembentukan NKRI.
Namun begitu, hakim tetap mempersilakan organisasi HTI untuk melakukan banding setelah putusan dibacakan.
"Ini pengadilan tingkat pertama. Silakan, jika ada pihak yang masih belum puas untuk mengajukan ke pengadilan yang lebih tinggi," tukasnya.
Dengan putusan tersebut, maka HTI dilarang melakukan serangkaian kegiatan yang mengatasnamakan Hizbut Tahrir dan menyebarkan ajaran Khilafah Islamiyyah.
Alasannya, pencabutan izin dan penghentian kegiatan sebagaimana dasar pembubaran HTI oleh pemerintah dianggap sah.
6. HTI Segera Ajukan Banding Putusan PTUN

uru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto menegaskan bahwa pihaknya segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Di depan para pendukungnya, Ismail menjelaskan putusan Hakim PTUN telah menyalahkan dua hal.
Pertama, putusan dinilai telah menyalahkan kegiatan dakwah yang diwajibkan dalam agama Islam. Kedua, putusan dianggap menyalahkan ide khilafah Islamiyyah.
"Apabila kita terima putusan ini, berarti kita mengakui putusan ini benar. Berarti kita juga menentang dakwah yang diajarkan oleh Rasulullah," tegasnya di depan Kantor PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).
Dengan begitu, lanjut dia, maka HTI sebagai organisasi Islam akan mengajukan banding atas putusan yang dianggap mendzalami organisasi.
"Setelah ini, kami akan banding. Kegiatan dakwah dan ide khilafah harus terus dilakukan," tukasnya.
7. Massa HTI Sujud Syukur

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.
Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu.
HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.
Adapun, pengesahan badan hukum ormas itu dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.
Usai putusan tersebut, massa yang berada di depan PTUN langsung melakukan sujud syukur dan menggemakan takbir.
"Apapun putusannya kita haturkan takbir, Allahu Akbar," ujar orator diikuti massa HTI yang berada di depan PTUN.
Selanjutnya, massa yang berada di depan PTUN melakukan sujud syukur dipimpin oleh orator yang langsung diikuti ratusan orang dari HTI.
8. Massa Tetap Semangat Dukung HTI
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia tidak membuat massa mereka patah semangat dalam membela ormas tersebut.
Anggota HTI mengaku tetap akan mendukung dan mengawal langkah selanjutnya yang akan diambil oleh kuasa hukum dari ormas yang
"Tetap mengiringi perjuangan HTI di Indonesia. Meski gugatan hari ini ditolak, kita tidak patah semangat memperjuangkan keberlangsungan HTI di Indonesia," ujar Abdurachman, anggota HTI yang mengaku sejak pukul 08.00 WIB di depan PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Selain Abdurachman, beberapa anggota HTI lain mengaku tak patah arang untuk tetap mendukung HTI walaupun secara hukum ormas tersebut sudah dibubarkan.
Menurut mereka, panas dan lapar yang dirasakan mereka saat mengawal jalannya persidangan di PTUN, tidak sebanding dengan memperjuangkan ajaran yang dianggapnya benar.
"Ini bukan ajaran yang salah ataupun radikal. Khilafah adalah ajaran Islam yang benar, kita tidak upaya mengganti Pancasila di Indonesia. Kita tidak sedih dengan hasil ini," ujar Rusdiantoro, anggota HTI. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)