Mau Perpanjang SIM, Ini Tempat-tempat Pelayanan SIM Keliling di Jakarta
Pelayanan di SIM keliling hanya untuk melayani SIM yang belum melewati masa berlaku.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling ada di lima wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya ada tujuh lokasi layanan perpanjangan SIM keliling di Jakarta untuk hari ini, Senin (7/5/2018).
Baca: Wali Kota Jakarta Utara Dijadwalkan Hadiri Musyawarah Nasional BPOM Hari Ini
Lokasinya yaitu :
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
- Jakarta Utara : Pasar Pagi Mangga Dua, Jalan Mangga Dua Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
- Jakarta Barat : Mall Citraland, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
- Jakarta Timur : Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
- Jakarta Timur : Pasar Induk, Kramat Jati, Jakarta Timur.
- Jakarta Selatan : Kampus STEKPI, Kalibata, Yayasan Desa Putera, Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pelayanan SIM keliling ini dimulai Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 14.00 WIB.
Baca: Tokoh Masyarakat Ini Terpaksa Polisikan Anak Angkat Karena Kerap Mencuri Demi Berjudi
Di tempat ini hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Pelayanan di SIM keliling hanya untuk melayani SIM yang belum melewati masa berlaku.
Baca: Kasus Rizieq Shihab Dihentikan Polda Jabar, Istana Bantah Presiden Intervensi
Persyaratannya yakni membawa SIM Anda yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
Apabila SIM Anda telah melebih masa berlaku, harus memprosesnya di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang ada di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.