Cerita Kriminal
Siapkan Sangkur, Penusuk 2 Pemuda di Kramat Jati Jaktim Sudah Rencanakan Aksinya
Penusuk dua pemuda di Gang H. M. Izi, RW 05, Kramat Jati, Jakarta Timur sudah rencanakan aksinya. Ia telah menyiapkan sangkur di indekos.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Pelaku penusukan dua pemuda di Gang H. M. Izi, RW 05, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur sudah merencanakan aksinya.
Sebelum menusuk korban yakni MNF (19) hingga tewas dan MH (19) yang kini masih menjalani perawatan, pelaku berinisial RS (20) sudah menyiapkan senjata tajam saat kejadian, Senin (17/11/2025).
Kapolsek Kramat Jati, AKP Pesta Hasiholan Siahaan mengatakan dari hasil penyidikan pelaku mengaku menyiapkan sangkur saat mengetahui kedua korban datang ke unit indekosnya.
"Pelaku lari ke dalam indekos di lantai dua untuk mengambil sebilah sangkur. Kemudian pelaku turun dan menghampiri kedua orang (korban)," kata Siahaan di Jakarta Timur, Rabu (19/11/2025).
Kala itu MH datang karena cemburu beberapa waktu sebelum kejadian kekasihnya diajak pergi oleh pelaku, dengan alasan menemani RS membeli baju untuk diberikan ke kekasihnya.
Namun karena pelaku turut membelikan baju kepada kekasih MH, MH merasa cemburu hingga akhirnya antara MH dan RS terlibat cekcok dan sepakat bertemu menyelesaikan masalah.
Sementara MNF yang tidak mengenal pelaku hanya mendampingi MH untuk menyelesaikan masalah, dia datang dengan dibonceng MH menaiki unit sepeda motor.
"Di lokasi terjadi baku pukul, korban (MH) memukul pipi pelaku, kawan korban (MNF) memukul kepala pelaku menggunakan helm. Sementara pelaku sudah bersiap diri membawa sangkur," ujarnya.
Siahaan menuturkan saat perkelahian itu pelaku kemudian menusuk leher belakang MNF menggunakan sangkur, sehingga korban seketika jatuh terkapar akibat pendarahan berat.
Setelah MNF terjatuh RS kemudian menikam bagian tubuh MH sebanyak tiga kali, tindak penganiayaan ini baru berhenti saat warga mendengar suara gaduh lalu mengamankan pelaku.
RS disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.
Bila mengacu sangkaan Pasal 340 KUHP, RS terancam hukuman mati, atau hukuman seumur hidup penjara, dan hukum dalam kurun waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
"Korban meninggal dunia adalah teman si korban (luka). Untuk korban (luka) sementara masih dirawat di RS Polri Kramat Jati, kondisinya dokter yang bisa menjelaskan," tuturnya.
Sebelumnya cekcok tiga pemuda pada Gang H. Mizi, RW 05, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur mengakibatkan satu orang tewas dan satu korban luka, Senin (17/11/2025).
Korban tewas merupakan warga Kelurahan Halim Perdanakusuma, Kecamatan Makasar yang terluka pada bagian leher, sementara korban luka mengalami pendarahan pada punggung.
Berita Terkait
- Baca juga: 4 Fakta Manusia Silver di Jakut Tusuk Selingkuhan Istri, Ditangkap saat Masih Berlumur Cat
- Baca juga: Terbakar Cemburu, Manusia Silver Tusuk Selingkuhan Istri Sirinya di Penjaringan Jakarta Utara
- Baca juga: Detik-detik Menegangkan Pria ODGJ Tusuk 4 Warga di Cilandak, Anak Ketua RT Sempat Disekap
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Gang-H-Mizi-RW-05.jpg)