Gugatan Ditolak PTUN, Ketua DPP HTI: Perjuangan Belum Selesai, Akan Terus Berdakwah

Dia juga berpesan kepada pihak kepolisian agar tidak melakukan tindakan represif kepada pendukung HTI.

Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar
Massa Hizbut Tahrir Indonesia berkumpul di kawasan PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/NAWIR ARSYAD AKBAR 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal tersebut membuat Ketua DPP HTI, Rokhmat S Labib di depan Kantor PTUN Jakarta, mengatakan organisasinya akan tetap berdakwah seperti yang diajarkan oleh Rasulullah.

Meski hakim menolak gugatan mereka.

"Perjuangan belum selesai. Kita akan terus berdakwah," kata dia.

Rokhmat mengatakan bahwa organisasi masih ada, karena keputusan belum incracht.

Terlebih, mereka menegaskan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.

Anggota diharapkan tidak gentar atas putusan tersebut dan tetap melaksanakan perintah Allah SWT untuk menyiarkan keislaman terhadap seluruh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali.

Baca: Gugatan Ormasnya Ditolak, Anggota Ini Banjir Air Mata Sebut HTI Mengajarkan Banyak Hal


Dia juga menyebutkan, organisasi HTI bukanlah organisasi yang terlarang bahkan hingga merugikan bangsa Indonesia.

HTI adalah organisasi yang Islam yang santun dan berbuat kebajikan bagi masyarakat.

"HTI bukan koruptor, orang orang HTI bukan pengikut asing dan menyengsarakan rakyat. Kami akan terus berdakwah mengajarkan kebaikan," tandas Rokhmat.

Dia juga berpesan kepada pihak kepolisian agar tidak melakukan tindakan represif kepada pendukung HTI.

Terutama, ketika sedang mengadakan kajian. Apabila, ada tindakan sewenang wenang, maka anggota diharap segera melapor ke kuasa hukum.

"Tidak boleh ada persekusi di lapangan. Apabila ada ancaman, segera laporkan," tegasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU 30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.

Baca: Jelang Ramadan, Pemkot Jakarta Barat Gelar Bazar UMKM di Palmerah

"Hakim memutuskan menolak gugatan secara seluruhnya dan membebankan biaya peradilan kepada pihak penggugat," jelas Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana saat sidang di Jakarta.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai HTI telah melakukan kegiatan dakwah menggunakan prinsip Khilafah Islamiyah.

Kegiatan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pembentukan NKRI.
Namun begitu, hakim tetap mempersilakan organisasi HTI untuk melakukan banding setelah putusan dibacakan.

"Ini pengadilan tingkat pertama. Silakan, jika ada pihak yang masih belum puas untuk mengajukan ke pengadilan yang lebih tinggi," tukasnya.

Dengan putusan tersebut, maka HTI dilarang melakukan serangkaian kegiatan yang mengatasnamakan Hizbut Tahrir dan menyebarkan ajaran Khilafah Islamiyyah.

Alasannya, pencabutan izin dan penghentian kegiatan sebagaimana dasar pembubaran HTI oleh pemerintah dianggap sah.(Tribun Network/ryo)/coz)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved