Gugatan HTI Ditolak, Sejumlah Anggota Ini Sujud Syukur Hingga Menyerukan 'Banding'

Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU 30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.

Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar
Sidang gugatan HTI di PTUN 

Kegiatan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pembentukan NKRI.

HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah NKRI.

Bukti ini dijadikan salah satu pertimbangan hakim untuk menolak gugatan yang diajukan HTI terkait pembubaran ormas.

"Menimbang bahwa karena penggugat (HTI) sudah terbukti ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran," tegasnya.

Baca: Ujian SBMPTN Hari Ini, Yuk Cek Jadwal dan Peraturan yang Harus Ditaati

Menurut Hakim, hal itu terlihat dari bukti bukti yang ditampilkan saat persidangan berlangsung.

Salah satu bukti yang dipertimbangkan majelis hakim ialah buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI pada tahun 2005.

"Menimbang bahwa buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI 2005, penggugat memandang demokrasi adalah sistem kufur karena menjadikan kewenangan ada di tangan manusia bukan pada Allah. Dengan demikian, penggugat tidak menghendaki adanya pemilu," ucapnya.

Namun begitu, hakim tetap mempersilakan organisasi HTI untuk melakukan banding setelah putusan dibacakan.

"Ini pengadilan tingkat pertama. Silakan, jika ada pihak yang masih belum puas untuk mengajukan ke pengadilan yang lebih tinggi," tukasnya.

Dengan putusan tersebut, maka HTI dilarang melakukan serangkaian kegiatan yang mengatasnamakan Hizbut Tahrir dan menyebarkan ajaran Khilafah Islamiyyah.
Alasannya, pencabutan izin dan penghentian kegiatan sebagaimana dasar pembubaran HTI oleh pemerintah dianggap sah. (Tribun Network/tim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved