Gugatan Ormasnya Ditolak, Anggota Ini Banjir Air Mata Sebut 'HTI Mengajarkan Banyak Hal'
Dia mengaku mengenal HTI selama tujuh tahun dari saudaranya yang terlebih dahulu ikut dalam pengajian.
"Padahal saya yakin, pemerintah mengerti bahwa kami sama sekali tidak berbahaya. Putusan hakim sangat tidak adil bagi kami," katanya.
Baca: Ujian SBMPTN Hari Ini, Yuk Cek Jadwal dan Peraturan yang Harus Ditaati
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto mengatakan bahwa selama ini tidak ada yang menggugat ajaran Khilafah Islamiyyah.
Semua kegiatan mereka mendapatkan izin dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah.
Putusan pengadilan yang menolak agar Menkumham mencabut surat keputusan pembubaran ormas HTI dinilai tindakan dzalim.
Terutama bagi kegiatan dakwah di masyarakat.
"Mereka semua paham kegiatan kami benar dan tidak salah. Tetapi, mereka menutupi fakta. Mereka tidak mau terbuka di pengadilan. Mereka petinggi kepolisian dan pemerintah daerah yang saya kenal," tegasnya.