Jadi Pengedar Sabu dan Ganja, AS Kini Meringkuk di Penjara

‎"Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya karena disinyalir di rumahnya tersangka kerap melakukan transaksi narkoba‎," ujar Supriadi.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ilusi Insiroh
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
AS (26) pengedar narkoba. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Sepak terjang AS (26) sebagai pengedar narkoba harus berakhir di penjara.

Pria pengangguran ini tak berkutik saat ditangkap aparat Unit Narkoba Polsek Kembangan, Jakarta Barat.

Baca: Aman Abdurrahman: Tidak Ada Untungnya Buat Keributan di Kandang Singa

Kapolsek Kembangan, Kompol Supriadi mengatakan ‎AS ditangkap di rumahnya, kawasan Larangan Indah, Tangerang, Banten pada Selasa (8/5/2018).

‎"Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya karena disinyalir di rumahnya tersangka kerap melakukan transaksi narkoba‎," ujar Supriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (12/5/2018).

Supriadi menuturkan dari tangan tersangka ‎diamankan tiga paket sabu seberat 0,95 gram dan satu paket ganja seberat 1,61 gram yang sudah siap jual.

Barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka AS.
Barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka AS. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Baca: Suami Dahlia Poland, Fandy Christian Diamankan Pihak Bandara Lombok, Ada Apa?

"‎Selain itu, kita juga amankan timbangan digital, plastik klip, dan satu unit handphone," tuturnya.

Atas perbuatannya, AS telah meringkuk di Mapolsek Kembangan dan dijerat Pasal  114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved