Jadi Pengedar Sabu dan Ganja, AS Kini Meringkuk di Penjara
"Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya karena disinyalir di rumahnya tersangka kerap melakukan transaksi narkoba," ujar Supriadi.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Sepak terjang AS (26) sebagai pengedar narkoba harus berakhir di penjara.
Pria pengangguran ini tak berkutik saat ditangkap aparat Unit Narkoba Polsek Kembangan, Jakarta Barat.
Baca: Aman Abdurrahman: Tidak Ada Untungnya Buat Keributan di Kandang Singa
Kapolsek Kembangan, Kompol Supriadi mengatakan AS ditangkap di rumahnya, kawasan Larangan Indah, Tangerang, Banten pada Selasa (8/5/2018).
"Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya karena disinyalir di rumahnya tersangka kerap melakukan transaksi narkoba," ujar Supriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (12/5/2018).
Supriadi menuturkan dari tangan tersangka diamankan tiga paket sabu seberat 0,95 gram dan satu paket ganja seberat 1,61 gram yang sudah siap jual.
Baca: Suami Dahlia Poland, Fandy Christian Diamankan Pihak Bandara Lombok, Ada Apa?
"Selain itu, kita juga amankan timbangan digital, plastik klip, dan satu unit handphone," tuturnya.
Atas perbuatannya, AS telah meringkuk di Mapolsek Kembangan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
