3 Bos First Travel Akan Sampaikan Pembelaannya dalam Sidang Hari Ini

Penyampaian nota pembelaan itu diharapkan dapat membuat majelis hakim mempertimbangkan dalam menetapkan keputusan sidang.

Penulis: Bima Putra | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNNEWS.COM/Fransiskus Adhiyuda
Esti Agustin, wanita yang disebut-sebut teman dekat Kiki Hasibuan saat menghadiri persidangan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)    

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Sidang kasus penipuan dan penggelapan dana pembayaran calon peserta umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok.

Dilansir halaman sipp.pn-depok.go.id, sidang terbuka tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB, Cilodong, Depok, Rabu (16/5/2018).

Tiga terdakwa diantaranya Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nurhaida Hasibuan alias Kiki Hasibuan akan menyampaikan nota pembelaannya.

Baca: Abu Bakar Baasyir Kecam Tindakan Teror Bom di Surabaya

Penyampaian nota pembelaan itu diharapkan dapat membuat majelis hakim mempertimbangkan dalam menetapkan keputusan sidang.

Diketahui, pada sidang sebelumnya tiga bos First Travel itu telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Depok.

JPU Pengadilan Negeri Depok menuntut Andika dan Anniesa dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Baca: Musdah Mulia Sebut 120 Wanita Siap Jadi Pelaku Aksi Bom Bunuh Diri, Begini Penjelasannya

Sedangkan Kiki Hasibuan dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Usai mendengar tuntutan JPU, Andika akan menyampaikan pembelaannya.

"Kami akan memberikan pembelaan secara pribadi maupun pembelaan yang akan dilakukan oleh penasehat hukum," kata Andika, Cilodong, Depok, Senin (7/5/2018).

Selain menyangkut nasib puluhan ribu calon jemaah Umrah, sidang ini menuai sensasi karena sempat menghadirkan artis Vicky Shu dan Syahrini sebagai saksi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved