Berusaha Seludupkan 1.470 Butir Ekstasi, Wanita Asal Malaysia Ini Sembunyikannya di Selangkangan

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, 1.470 butir pil tersebut positif mengandung narkotika jenis ekstasi.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Suasana konferensi pers penggagalan penyelundupan narkotika jenis ekstasi dan sabu asal Malaysia di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. 

“Dari hasii pemeriksaan itu, petugas mendapati 15 gulungan benang berisi kristal bening yang ternyata positif mengandung methamphetamine dengan berat total mencapai 1.065 gram,” jelasnya.

Dari hasii temuan itu, Erwin meminta petugas berkoordinasi dengan pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar.

“Dari barang bukti yang berhasil ditegah dalam operasi ini, Bea Cukai Soekamo-Hatta menyelamatkan sebanyak 10 ribu jiwa generasi penerus bangsa dan’ penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved