Tembak Istri hingga Tewas, Dokter Helmy Serahkan Diri ke Polisi dan Ngaku Dikejar Setan Merah

"Saat datang menyerahkan diri, dia seperti orang stres, terlihat ketakutan," ucap anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ).

TRIBUNJAKARTA.COM/ DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Tiga orang saksi dari kepolisian yang dihadirkan oleh JPU, yakni Aiptu Jakariah (paling kiri), Brigpol Purwanto, dan Brigpol I Kadek Aryana dalam kasus pembunuhan dokter Letty Sultri, Kamis (17/5/2018). 

Setelah merasa cukup mendengar kesaksian dari para saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan kali ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Puji Haryana menutup persidangan dan akan melanjutkan kembali pada Selasa (22/5/2018) dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya, pada tanggal 9 November 2017, terdakwa Helmy sekira pukul 14.00 WIB membunuh dr. Letty yang tidak lain adalah istrinya sendiri.

Pembunuhan tersebut terjadi di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ia menghabisi nyawa istrinya sendiri menggunakan senjata api jenis Revolver merk Cobra Call 38 SP USA INC No 020172.

Motif terdakwa membunuh dr. Letty karena terdakwa digugat cerai dan korban menolak saat Helmy mengajaknya untuk rujuk.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved