Sidang Bom Thamrin

Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati: Reaksi Terdakwa, Isi Surat dan Respon Korban Selamat

Seperti melakukan perencanaan terorisme yang berakibat kehilangan nyawa mulai dari anak kecil dan dewasa.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati.

Jaksa penuntut umum kasus aksi terorisme, Anita Dewayani menilai seluruh unsur mengenai aksi terorisme yang dilakukan Aman Abdurrahman telah terpenuhi.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa," tegas Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Baca: Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor di Rumah Kosong

Menurut Jaksa, dalam persidangan terungkap beberapa fakta yang memberatkan terdakwa.

Seperti melakukan perencanaan terorisme yang berakibat kehilangan nyawa mulai dari anak kecil dan dewasa.

Baca: Bulan Suci Ramadan, Sopir Bajaj Keluhkan Pendapatannya Menurun Drastis di Siang Hari

Serta dinilai terbukti telah melakukan ajaran yang menganjurkan adanya aksi amaliyah kepada pada pengikutnya.

Untuk hal yang meringankan, JPU tidak menemukan itu selama persidangan berlangsung.

"Untuk hal-hal yang meringankan, tidak ada," lanjut dia.

Berikut sejumlah tanggapan dan kejadian seputar sidang Aman Abdurrahman yang dirangkum TribunJakarta.com.

1. Jaksa Anggap Aman Hilangkan Masa Depan Seorang Anak

Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman dengan hukuman mati.

Anggota JPU, Mayasari menyebutkan, Aman dinilai terbukti melanggar dakwaannya.

Ia membacakan beberapa poin yang memberatkan, sehingga Aman dituntut hukuman mati.

Poin-poin memberatkan dibacakan Mayasari di depan hakim.

"Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Poin kedua, Aman dianggap penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.

Ketiga, terdakwa itu penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban.

Keempat, bebernya, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.

"Kelima, perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula," ujarnya.

Sedangkan hal yang meringankan, tambahnya, JPU tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa.

"Terakhir, pemahaman terdakwa tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog www.millaibrahim wordpress yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang," katanya.

2. Reaksi Aman Abdurrahman Saat Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma dengan hukuman mati.

Hal itu disampaikan Jaksa Anita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

JPU menilai Aman terbukti secara sah dan meyakinkan serta memenuhi semua dakwaan yang didakwakan padanya.

"Memutuskan menyatakan terdakwa telah tebukti secara sah bersalah lakukan tindakan terorisme dalam dakwaan satu primer," kata Jaksa Anita.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," tambahnya.

Saat mendengar tuntuan Jaksa, Aman terlihat santai.

Dia yang tampak mengenakan baju kok lengan panjang abu-abu serta penutup kepala tak terlihat kaget mendengar tuntutan JPU.

Padangannya hanya terfokus ke meja majelis hakim.

Matanya terus terlihat berkedip secara cepat mendengar tuntuan JPU.

Kedua tangannya terlihat disangahkan diatas pahanya sambil terlihat dilipat.

Kakinya pun juga tak bergerak.

Usai pembacaan tuntuan, Aman juga sempat terlihat tersenyum saat hendak diborgol dan dibawa petugas kepolisian keluar ruangan.

Tidak banyak kata yang disampaikan Aman saat digiring petugas kepolisian menuju mobil tahanan.

Dia hanya membalas senyum saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Diketahui, Aman berencana mengajukan pembelaan masing-masing baik pribadi maupun kuasa hukum.

"Ya akan ajukan pembelaan, masing-masing," kata Aman.

3. Aman Keluarkan Secarik Kertas

Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Terdakwa serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman mengeluarkan secarik kertas dari gamis. Kertas diserahkan ke pengacara Aman, Asrudin Hatjani.

Jaksa Penuntut Umum menuntut agar hakim menjatuhi vonis hukuman mati kepada Aman.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menanyakan kepada Aman mengenai mekanisme pembelaan.

Aman menjawab, pembelaan akan dilakukan oleh dirinya sendiri, dan pengacara Asludin.

"Masing-masing," ujar Aman di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Setelah mendengar tuntutan hakim, Aman yang mengenakan peci abu-abu beserta gamis cokelat muda langsung menghampiri Asrudin.

Aman menyerahkan secarik kertas yang diambil dari kantong gamisnya kepada Asrudin.

Ditanya seusai persidangan, kata Asrudin, kertas itu diminta Aman agar dimasukkan ke pembelaan.

"Itu tentang akan beliau ajukan sendiri pembelaan dan pengacara akan mengajukan pembelaan sendiri," ujar Asrudin.

Menurut Asrudin, Aman akan membacakan pembelaannya sendiri, "Iya," ucapnya.

"Untuk kepentingan pembelaan kami minta seminggu," sambungnya.

Akhmad Jaini memutus sidang pembelaan akan dilakukan pada Jumat (25/5/2018) pagi. "Kita semua jam 08.30 kita mulai ya. Sidang ditutup," ucap Akhmad sambil mengetukkan palu tiga kali.

Saat pembacaan tuntutan, Aman terlihat santai. Ia bahkan sempat tersenyum di pengadilan. Usai pengadilan, Aman yang mengenakan peci abu-abu dengan gamis cokelat muda langsung digiring belasan polisi bersenjata laras panjang menuju mobil tahanan menuju ke luar PN Jakarta Selatan.

4. Isi Secarik Kertas Aman Abdurrahman

Ketika persidangannya berlangsung, terdakwa teroris bom Thamrin Aman Abdurrahman memberikan sebuah surat kertas kepada kuasa hukumnya.

Hal itu dilakukan Aman, usai Jaksa Penuntut Umum Anita membacakan tuntutan hukuman mati kepada Aman.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Aman yang bernama Asrudi Hatjani mengatakan, surat kertas tersebut berisi poin-poin pembelaan aman pada sidang selanjutnya.

Diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana terorisme.

"Saya belum baca poin-poin pembelaannya, intinya berisi pembelaan untuk sidang minggu depan," ucap Asrudin di PN Jaksel, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Asrudin juga menuturkan, kertas berisi poin pembelaan tersebut tidak bisa ia bacakan sekarang, karena untuk keperluan sidang selanjutnya.

Ia mengatakan, Aman merasa keberatan atas tuntutan yang diterimanya, karena Aman merasa bukan penggerak aksi terorisme amaliyah.

"Dia merasa keberatan, karena merasa bukan penggerak dari aksi terorisme amaliyah," ucap Asrudin kepada awak media.

5. Tanggapan Kuasa Hukum Aman Abdurrahman

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan, Jumat (18/5/2018). Aman tampak dikawal polisi bersenjata laras panjang.
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan, Jumat (18/5/2018). Aman tampak dikawal polisi bersenjata laras panjang. (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma, Asrudin Hatjani menilai bahwa tuntutan mati atas klienknya tidak bijaksana.

Asrudin mengklaim, Aman tidak memiliki peran apapun dalam aksi teror di Indonesia, termasuk Bom Thamrin dan Bom Kampung Melayu pada 2016.

"Kalau kita meruntut fakta yang terungkap di persidangan maka tidak ada satu pun saksi atau bukti yang bisa menjerat Ustad Aman terhadap atau kaitannya dengan bom Thamrin, Kampung Melayu, dan bom di Samarinda. Intinya tak ada kaitan Ustad Aman dengan bom Thamrin, Kampung Melayu dan bom Samarinda," kata Asrudin Hatjani usai persidangan Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Diketahui, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma dengan hukuman mati.

Jaksa menilai terdakwa terbukti memenuhi semua dakwaan yang didakwakan padanya.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," ujarJPU.

6. Polisi Sempat Peluk Aman Abdurrahman

Korban selamat ledakan bom di depan Gedung Sarinah, Ipda Denny Mahieu,
Korban selamat ledakan bom di depan Gedung Sarinah, Ipda Denny Mahieu, (Tribunnews.com/Dennis Destryawan)

Korban selamat ledakan bom di depan Gedung Sarinah, Ipda Denny Mahieu, memeluk terdakwa pelaku, Aman Abdurrahman.

Denny peluk Aman saat memberikan kesaksian kasus terorisme pada sidang yang digelar Jumat (23/2/2018).

Denny mengungkapkan alasan memeluk Aman.

Menurutnya, Aman merupakan orang asli Sumedang, sementara ia berasal dari Cirebon.

Denny hadir saat sidang tuntutan dengan terdakwa kasus teror bok Thamrin, Aman Abdurrahman, Jumat (18/5/2018).

"Waktu sidang beberapa waktu lalu kenapa saya peluk Aman Abdurrahman, saya bilang 'Aman itu orang Sumedang, sedangkan saya sendiri kan asli Cirebon'," ujarnya.

Karena sama-sama berasal dari Provinsi Jawa Barat, kata Denny, ia sempat menyampaikan pesan kepada Aman.

Bahwa, dia bukan lah seorang thaghut atau setan yang disembah manusia.

"Saya berikan pesan (kepada Aman, -red), bahwa saya bukan thaghyt. Saya orang Islam. Karena pedomannya satu Al Quran," ucap Denny.

7. Korban Selamat Bom Thamrin

Terdakwa kasus terorisme bom Thamrin Aman Abdurrahman
Terdakwa kasus terorisme bom Thamrin Aman Abdurrahman (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Korban selamat ledakan bom di depan Gedung Sarinah, Ipda Denny Mahieu, menilai wajar jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman.

"Sangat wajar (dihukum mati)," ujar Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Menurut Denny, jaksa penuntut umum menuntut berdasarkan barang bukti dan fakta-fakta di lapangan.

Aman dianggap pantas dihukum mati, jika terbukti menggerakkan aksi teror di beberapa wilayah Indonesia.

"Kalau dia gerakkan sampai kejadian di beberaa wilayah, itu korban banyak ya wajar," ucapnya.

Denny mengalami luka-luka di bagian kepala, tangan, paha, betis, hingga tuli akibat teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016.

"Saya sebagai korban ibaratnya yang berlalu sudah berlalu. Cuma hati saya masih tidak menerima. Karena saya ini tidak berbuat jahat kepada mereka," imbuh Denny.

Aman didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Tribunnews/TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved