Sidang Bom Thamrin
Ketatnya Pengamanan Sidang Aman Abdurrahman: Polisi Bersenjata Penuhi Ruang Sidang
Jika ditambahkan dengan jumlah personil TNI, maka jumlah personil keamanan yang diterjunkan ada sebanyak 207 orang
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sebanyak 202 personil keamanan, diterjunkan untuk mengawal jalannya sidang terdakwa teroris bom Thamrin Aman Abdurrahman.
Hal itu yang diucapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, ketika ditemui TribunJakarta.com.
"Dari Kepolisian ada sebanyak 177 personil, kami dibantu TNI juga dari Kodim Jakarta Selatan," ucap Indra di PN Jaksel, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Ia juga mengatakan, 177 Kepolisian yang berjaga terdiri dari anggota Polsek, Polres, Polda Metro Jaya, Brimob Mabes Polri, dan juga yang lainnya.
Jika ditambahkan dengan jumlah personil TNI, maka jumlah personil keamanan yang diterjunkan ada sebanyak 207 orang.
Indra juga menuturkan, ratusan personel keamanan ini ditempatkan dibeberapa titik, diantaranya adalah di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ruang Sidang, di seluruh area Pengadilan.
Sejumlah personil keamanan tersebut, terlihat mengenakan rompi anti peluru, dan juga memegang senjata laras panjang.

Pengunjung Steril
Polisi memberlakukan pengamanan super ketat bagi semua pengunjung yang ingin masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Hal ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan untuk terdakwa teroris otak serangan bom Thamrin, Aman Abdurrahman.
Sekitar pukul 09.00 WIB, majelis hakim membuka sidang di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.
Pantauan wartawan TribunJakarta.com, setiap pengunjung yang masuk diperiksa seluruh barang bawaanya.
"Semua pengunjung yang datang akan mendapatkan pemeriksaan dari petugas kami," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Harsono di pintu masuk PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Terlihat, pengunjung atau pun awak media yang masuk ke dalam PN Jaksel untuk meliput jalannya sidang Aman, mendapatkan pemeriksaan dari anggota Polisi Wanita.

Aman Dikawal Polisi Bersenjata
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Dikutip dari Kompas.com, Aman tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 08.21 WIB.
Dia dikawal polisi bersenjata.
Suasana pengamanan di PN Jakarta Selatan pada hari ini tampak sangat ketat, berbeda dibandingkan biasanya.
Para pengunjung PN Jakarta Selatan hari ini dilarang memarkirkan kendaraan mereka di halaman pengadilan.
Gerbang masuk dan gerbang keluar pengadilan ditutup dan dijaga polisi bersenjata laras panjang.
Tidak hanya itu, setiap pengunjung yang datang harus diperiksa badan dan seluruh barang bawaannya di pos satpam, sebelum diizinkan masuk ke dalam lingkungan pengadilan.
Sejumlah aparat polisi dan TNI tampak menyebar untuk menjaga keamanan di PN Jakarta Selatan.
Pintu masuk ruang sidang utama yang menjadi tempat persidangan juga tidak luput dari penjagaan polisi bersenjata.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, ada 177 personel yang diterjunkan untuk mengamankan sidang pembacaan tuntutan terhadap Aman.
"TNI-nya 30 orang, 147 anggota Polri," kata Indra, kepada Kompas.com di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Indra menjelaskan, pengamanan dibagi menjadi empat ring.
Ring pertama yakni di dalam ruang sidang, ring kedua di sekitar gedung PN Jakarta Selatan, ring ketiga di halaman PN Jakarta Selatan, dan ring keempat di luar PN Jakarta Selatan.
Aman sebelumnya didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme di Indonesia, termasuk peledakan bom di Jalan MH Thamrin, pelemparan bom di Gereja Oikumene Samarinda, dan lainnya.

Dituntut Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dengan hukuman mati.
Jaksa menilai terdakwa terbukti memenuhi semua dakwaan yang didakwakan padanya.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," ujarJaksa Anita di PN Jaksel, Jumat (18/5/2018).
Menurut JPU ada beberapa hal memberatkan. Namun tak ada hal meringankan. Jaksa meminta majelis hakim memutuskan memberi kompensasi bagi para korban akibat serangan teror sebagai Aman.
"Memutuskan menyatakan terdakwa telah tebukti secara sah bersalah lakukan tindakan terorisme dalam dakwaan satu primer," katanya.
Usai mendengarkan tuntutan Aman pun mengajukan pembelaan. Dia akan mengajukan pembelaan masing-masing baik pribadi maupun kuasa hukum.
"Ya akan ajukan pembelaan, masing-masing," kata Aman.
Saat pembacaan tuntutan, Aman terlihat santai. Ia bahkan sempat tersenyum di pengadilan.
Usai pengadilan, Aman yang mengenakan peci abu-abu dengan gamis cokelat muda langsung digiring belasan polisi bersenjata laras panjang menuju mobil tahanan menuju ke luar PN Jakarta Selatan.
Aman didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.