Tak Batal Mimpi Basah Saat Berpuasa, Simak Penjelasannya

Mimpi basah sering dialami oleh remaja laki-laki, yang sekaligus menjadi pertanda bahwa ia telah memasuki masa pubertas.

Editor: Ilusi Insiroh

TRIBUNJAKARTA.COM - Dikutip dari Klikdokter.com, mimpi basah merupakan orgasme dan atau ejakulasi sperma di saat tidur dan hanya dialami oleh laki-laki.

Mimpi basah sering dialami oleh remaja laki-laki, yang sekaligus menjadi pertanda bahwa ia telah memasuki masa pubertas.

Hal ini bisa berupa mimpi yang erotis atau tidak, tergantung dari yang mengalami mimpi itu sendiri.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Tetap Hati Hati Leo!

Mimpi basah berfungsi sebagai katup pengaman fisiologis ketegangan seksual.

Hal tersebut terjadi karena mimpi basah dialami sebagian besar laki-laki lajang, setelah seorang laki-laki menikah (dan mungkin menemukan saluran yang tetap dan memuaskan bagi hasrat badannya) mimpi basah tersebut biasanya berhenti.

Pada usia 17 tahun hingga 18 tahun, dua dari tiga laki-laki akan mengalami mimpi basah.

Mimpi basah merupakan suatu proses menuju kedewasaan seoranglaki-laki, dan normal terjadi.

Lalu, bagaimanakah jika seseorang mengalami mimpi basah saat dia menunaikan ibadah puasa.

Apakah puasanya batal?

Baca: Pemakaman Pelaku Bom Surabaya Ditolak, Tri Rismaharini Minta Fatwa dari MUI

Menurut Dr H Setiawan Budi Utomo, melalui rubrik tanya jawab pada Kompas.com menjawabnya.

Jawaban Setiawan merupakan pertanyaan dari Ichwan Lutfi Hamdani (23).

Dijelaskan bahwa orang yang mimpi basah pada siang hari saat melaksanakan puasa Ramadan tidak batal puasanya karena ia sedang tertidur.

Orang yang sedang tidur tidak dapat mengendalikan mimpinya.

Orang yang sedang tidur, amalnya tidak dihitung oleh Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda, "Pena catatan amal itu diangkat untuk tiga orang, yaitu orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh.” (HR An-Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah).

Dengan demikian, orang yang mimpi basah puasanya tidak batal tapi dia tetap harus melaksanakan mandi junub atau mandi wajib agar bisa melaksanakan shalat.

Salah satu yang membatalkan puasa adalah Keluar air mani sebab bersentuhan.

Baca: Digugat Cerai Sang Istri, Sule Buka Suara Saya Sama Istri Baik Baik Saja

Keluarnya air mani disebabkan bersentuhan (tanpa hubungan seksual) maka menyebabkan batalnya puasa, baik keluar dengan usaha tangan sendiri (mastur basi) atau menggunakan tangan seorang isteri yang halal.

Apabila keluar air mani tanpa bersentuhan tanpa disengaja semisal bermimpi basah maka puasanya tidak batal.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved