Dana Kompensasi Bau Warga Bantar Gebang Paling Lambat Cair dalam 14 Hari Kerja

TPST Bantar Gebang merupakan lokasi pembuangan sampah akhir milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang lokasinya berada di Bekasi

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Warta Kota/Muhamad Azzam
Warga di sekitar TPST Bantar Gebang.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Asisten Daerah III Kota Bekasi Sasang Hidayat memastikan, dana kompensasi bau untuk warga sekitar Tempat Pengelolahan Sampah Terpadu (TPST) Bnatar Gebang Kota Bekasi, akan cair paling lambat 14 hari kerja dari masa pengajuan berkas.

"Persyaratan sudah lengkap sudah dikasih ke Jakarta. Semoga dalam minggu ini bisa diselesaikan dari sananya, paling lama waktunya 14 hari kerja," jelas Dadang kepada TribunJakarta.com, Senin (21/5/2018).

Dia meminta masyarakat bisa bersabar, pada pertemuan yang sudah dilakukan antara warga dan pihak Pemerintah Kota (Pempkot) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) berjanji akan segera memproses percepatan pencairan dana kompensasi.

"Memang janjinya begitu harus selsai cepata, mudah-mudah minggu-minggu ini kalau emang sudah bisa turun kan Alhamlulillah," jelas Dadang

Dia juga mengaku, sebelumnya Pemkot sempat akan menalangi pencairan dana kompensasi bau warga sekitar TPST Bantar Gebang. Namun hal itu urung dilakukan lantaran pihaknya yakin pencairan dana kompensasi tidak akan lebih dari 14 hari kerja.

Baca: Kompensasi Bau Warga Bantar Gebang Belum Cair, Ini Kata Pj Wali Kota Bekasi

"Syarat-syarat di kita semua sudah lengkap sudah kita ajukan, tinggal bagaimana nanti pihak Pemprov mentrasfer dana kompensasi ke rekening warga, Insya Allah mudah-mudah engga akan lama," papar Dadang

Sebelumnya, dana kompensasi bau untuk warga sekitar TPST Bantar Gebang belum juga cair. Padahal, dana sebesar Rp 600 ribu yang seharusnya dapat dinikmati warga tiga bulan sekali itu hingga memasuki bulan kelima mandek lantaran terkendala masalah administrasi.

TPST Bantar Gebang merupakan lokasi pembuangan sampah akhir milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang lokasinya berada di Kota Bekasi Jawa Barat.

Dalam sehari, sebanyak 7000 ton sampah dari DKI diangkut ke tempat pembuangan sampah akhir seluas 110 hektar itu.

Ada sekitar 18 ribu warga yang bermukim di sekitar TPST Bantar Gebang, ribuan warga itu dibagi ke dalam tiga Kelurahan yakni, Ciketing Udik, Cikiwul dan Sumurbatu, semua warga di tiga kelurahan tersebut memiliki hak uang kompensasi bau dari Pemprov DKI Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved