Ditemukan Uang Miliaran Rupiah di Vila Zumi Zola, Sang Istri Diperiksa KPK
Sherrin diperiksa sebagai saksi untuk kasus penerimaan gratifikasi Rp 6 miliar yang menjerat suaminya.
KPK menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan sebagai tersangka.
Keduanya diduga bersama-sama atau sendiri-sendiri menerima gatifikasi sekitar Rp 6 miliar dari sejumlah kontraktor terkait sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi sepanjang tahun 2014-2017.
Baca: Bomber Dita Radikal Sejak SMA, Teman Pelaku Bongkar Rahasia Dita Menghalalkan Darah Orang Lain
Sebagian uang gratifikasi tersebut disinyalir digunakan untuk "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi untuk pemulusan pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2018.
KPK menyangka Arfan dan Zumi Zola melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka Arfan dan Zumi Zola ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap Rp 6 miliar terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2018 yang menimpa sejumlah anak buah Zumi Zola.
Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempatnya adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin. (Tribun Network/fah/coz)