Kasus Siswa SD Hamili Siswi SMP di Tulungagung: Pengadilan Agama, KUA Sampai LPA Bereaksi

Syarat-syarat pernikahan pun disiapkan dengan cepat. Hari Senin (21/5/2018) mereka sudah bersiap menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Net
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM, TULUNGAGUNG - Seorang siswi SMP berusia 13 tahun dinyatakan hamil.

Saat itu, siswi tersebut diperiksakan ke Puskesmas oleh pihak sekolah pada Sabtu (19/5/2018).

Siswi berusia 13 tahun itu terlihat tidak sehat dan seperti dalam kondisi hamil.

Hasil pemeriksaan petugas medis di Puskesmas menyatakan, siswi itu positif hamil 6 bulan.

Kabar kehamilan, sebut saja Venus, membuat kalang kabut keluarganya.

Baca: Pulang Sekolah, Murid SMK Pancoran Mas Depok Dibacok Pelajar Sekolah Lain

Saat didesak keluarganya, Venus mengakui hubungan asmara dengan kekasihnya.

Yang mengejutkan, ternyata sosok laki-laki yang menghamilinya masih kelas V SD.

TribunJakarta.com merangkum fakta mengenai reaksi sejumlah pihak mengenai kasus tersebut.

1. KUA Menolak Menikahkan

Ilustrasi Hamil
Ilustrasi Hamil (Google)

Siswa SD itu, sebut saja Koko, mengakui telah melakukan hubungan intim dengan Venus.

Ternyata Koko dua kali tidak naik kelas, sehingga sosoknya cukup matang secara seksual.

"Usianya sekitar 13 tahun lebih," tambah YG.

Permasalahan itu kemudian diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.

Keluarga Koko mau bertanggung jawab. Kedua keluarga sepakat untuk menikahkan anak mereka.

Syarat-syarat pernikahan pun disiapkan dengan cepat. Hari Senin (21/5/2018) mereka sudah bersiap menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca: Kepulauan Seribu Berbenah Jelang Asian Games, 14 Pulau Dipersiapkan Sambut Wisatawan

Namun pihak KUA menolak menikahkan keduanya, karena dianggap masih terlalu kecil.

Salah satu tokoh di desa tempat Koko tinggal, Anang mengatakan, pihak keluarga tetap mengusahakan keduanya menikah.

"Saya membantu mengurus proses pernikahan keduanya," ucap Anang.

Karena ditolak oleh KUA, keduanya harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.

Hari ini permohonan sidang dispensasi sudah dimasukkan ke PA Tulungagung.

Anang berharap keduanya mendapatkan dispensasi hingga bisa lekas dinikahkan.

"Tinggal menunggu hasil sidang seperti apa. Kalau mendapatkan dispensasi langsung dinikahkan," pungkasnya.

2. Pengadilan Agama Belum Terima Permohonan Dispensasi

Keluarga Koko (13)dan Venus (13), keduanya nama samaran sepakat menikahkan keduanya.

Sebab Venus telah hamil 6 bulan karena berhubungan dengan Koko.

Pernikahan keduanya ditolak KUA karena dinilai masih terlalu kecil.

Pengadilan Agama Tulungagung belum menerima permohonan dispensasi nikah dari kedua pelajar itu.

"Setelah kami cek datanya, belum ada pengajuan dispensasi atas nama itu," ujar Panitera Muda Hukum, Ramdan Jaelani, Rabu (23/5/2018).

Lanjutnya, proses dispensasi nikah tergantung kelengkapan dokumen.

Jika dianggap lengkap, dalam sekali sidang sudah bisa langsung diputuskan.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain pengantar dari Pemerintah Desa, dan surat penolakan dari KUA.

"Penolakan dari KUA itu syarat utama," tambah Ramdan.

Hakim akan mempertimbangkan manfaat dan dampak buruk dari pernikahan.

Dalam kasus serupa, biasanya dispensasi akan dikabulkan.

Salah satu pertimbangannya agar saat anak dilahirkan, statusnya sudah jelas.

"Asal tidak ada hubungan muhrim pasti akan diterima," tegas Ramdan.

Masih menurut Ramdan, pernikahan yang masih muhrim adalah haram.

Karena itu hakim akan menolak jika ada pengajuan dispensasi nikah jika keduanya masih ada hubungan muhrim.

"Biar pun bayinya akan lahir, pasti ditolak karena hukumnya haram," pungkas Ramdan.

3. ULT PSAI Belum Rekomendasikan Pernikahan

Ilustrasi siswa SD berpacaran.
Ilustrasi siswa SD berpacaran. (Surya/Istimewa)

Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) tidak merekomendasi pernikahan Koko dan Venus, dua siswa SD dan SMP Tulungagung yang terlibat hubungan terlarang hingga hamil.

Diungkapkan petugas lapangan ULT PSAI, Sinung Respendi, pihaknya sudah menemui kedua belah pihak.

Kedua keluarga menyatakan akan menikahkan Koko dan Venus.

“Kami belum merekomendasikan (pernikahan Koko dan Venus),” tegas Sinung, usai melakukan assesmen pada Rabu (23/5/2018).

Lanjut Sinung, setelah mendapatkan informasi awal selanjutnya akan dilakukan case conference. Proses case conference akan melibatkan Kepolisian, Dinas Kesehatan, Kantor Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan.

“Semua masukan dari pihak-pihak terkait harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Dari case conference ini akan ditentukan langkah yang diambil untuk dua anak ini, dan bayi yang akan dilahirkan. Jika pun keduanya dinikahkan, maka ULT PSAI akan memberikan poin-poin yang harus dipenuhi keluarga.

Misalnya akses kedua anak ini untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan.

“Jangan sampai kalau dipaksanakan menikah justru timbul masalah di masa depan,” pungkas Sinung.

Sebelumnya pihak sekolah memeriksakan Venus, siswa kelas VIII karena curiga dengan kondisi fisiknya. Hasil pemeriksaan memastikan Venus tengah hamil enam bulan.

Dari pengakuan Venus, kehamilan itu karena hubungan terlarang dengan kekasihnya, Koko. Sementara Koko saat ini masih duduk di kelas V SD.

4. LPA Sebut Pernikahan Bukan Solusi

Kepolisian Polres Tulungagung dan Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) melakukan assessmen terhadap kasus anak SD yang menghamili siswi SMP.

"Assessmen diperlukan untuk memastikan apa keperluan anak," terang Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung, Winny Isnaeni.

Menurut Winny, dalam kasus anak yang hamil tidak harus dinikahkan dengan pacarnya.

Sebab ekses dari pernikahan dini ini bisa lebih buruk.

"Ada yang malah menjadi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), ada juga yang melahirkan banyak anak," ujar Winny.

Diakui Winny, dalam kondisi anak hamil, orang tua secara psikologi ingin ada pertanggungjawaban.

Namun terlebih dulu anak harus menjalani assessmen untuk memetakan kebutuhannya.

"Mereka butuh pemulihan dan harus ditangani psikolog," tambah Winny.

Kasus persalinan di bawah 18 tahun di Tulungagung terus menurun.

Tahun 2015 angkanya mencapai lebih dari 400 kasus.

Tahun 2016 menurun 380 lbih. Danbtahun 2017 di bawah 300 kasus.

"Angka itu didapat secara akumulatif dari pada bidan," ungkap Winny.

Angka di Kabupaten Tulungagung sebenarnya relatif kecil jika dibandingkan dengan wilayah lain di Jawa Timur.

Winny menambahkan, pernikahan dini karena kasus yang dialami oleh Koko dan Venus bukan pelanggaran undang-undang, melainkan pelanggaran hak anak.

5. Koko dan Venus Kenalan di Pantai

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung dan Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) melakukan assesmen kepada Koko (13) dan Venus (13), keduanya nama samaran.

Koko merupakan siswa kelas V SD, sedangkan Venus adalah siswi kelas VII SMP. Kedua bocah ini berpacaran hingga membuat Venus hamil.

Assesmen UPPA Polres Tulungagung ini dilakukan untuk mengetahui kebutuhan kedua anak tersebut, dalam menyelesaikan masalah mereka.

Menurut Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih, Koko dan Venus berkenalan pada Februari 2017 di Pantai Gemah Tulungagung.

Dari saling tukar nomor telepon, keduanya menjalin hubungan asmara. Hubungan keduanya semakin kebablasan karena kurangnya pengawasan orangtua.

“Kedua anak ini sering memanfaatkan rumah orangtua pihak laki-laki yang kosong,” kata Retno, Rabu (23/5/2018).

Persetubuhan yang dilakukan dua anak ini juga dilakukan di rumah orangtua Koko yang sedang sepi. Dari pengakuan Koko, perbuatan terlarang ini sudah sering dilakukan, sejak November 2017 hingga Maret 2018.

“Jadi selalu dilakukan saat siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, saat rumah dalam kondisi kosong,” ungkapnya.

Kedua keluarga sepakat untuk menikahkan keduanya. Namun keputusan itu akan diambil setelah proses assesmen dilakukan.

Sebelumnya pihak sekolah memeriksakan Venus, siswa kelas VIII karena curiga dengan kondisi fisiknya.

Hasil pemeriksaan memastikan Venus tengah hamil enam bulan.

Dari pengakuan Venus, kehamilan itu karena hubungan terlarang dengan kekasihnya, Koko.

Koko saat ini masih duduk di kelas V SD. (Surya)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved