Sudah Enam Tersangka Dalam Kasus Penipuan PT Sipoa Group
Jumlah tersangka dalam kasus penipuan yang melibatkan Sipoa Group dan dibawah penyidikan Polda Jatim bertambah menjadi enam orang.
Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alami
TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Jumlah tersangka dalam kasus penipuan yang melibatkan Sipoa Group dan dibawah penyidikan Polda Jatim bertambah menjadi enam orang.
Kasubdit Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ruru Wicaksono, menjelaskan awalnya yang jadi tersangka hanya dua orang yakni KSC dan PS.
Direktur Utama dan Direktur Sipoa Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik April 2017 dan ditahan.
"Mereka dilaporkan atas tindak penipuan oleh para konsumen Sipoa Group," sebut Ruru di Mapolda Jatim, Rabu (23/5/2018).
Dalam kasus ini korbannya mencapai 1.104 orang yang membeli apartemen dari Sipoa Group dan 619 orang di antaranya sudah melunasi pembayaran.
Baca: Hanya Tiang Pancang dan Dinding, 1.104 Orang Tertipu Proyek Apertemen Sipoa Group
Saat peyidikan jalan, penyidik Polda Jatim kembali mendapat laporan dari para konsumen Sipoa Group pada Maret 2018.
Sebanyak 76 konsumen melaporkan Sipoa Group atas cek kosong.
Hasil penyelidikan laporan cek kosong, kata Ruru, pihaknya sudah melakukan gelar perkara.
"Kami memutuskan empat tersangka lagi, mereka merupakan para direktur Sipoa Group," tutur Ruru.
Saat ditanya wartawan soal identitas empat tersangka, Ruru belum bersedia mengungkapnya.
"Nanti, kami akan panggil keempat terangka untuk diperiksa. Mereka semua direktur," ucap Ruru.
Menurut Ruru, kasus Sipoa Grup ini semua ditangani Polda Jatim.
Laporan yang ke Polrestabes Surabaya dan Polres Sidoarjo Kota juga sudah dilimpahkan ke penyidik Polda Jatim.
Dari hasil penyelidikan, ada 9 developer di bawah payung Sipoa Group yang mengerjakan berapa proyek apartemen dengan nama Royal Avatar dan lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/unjuk-rasa-kepada-sipoa-group_20180523_161717.jpg)