6 Fakta Remaja Hina dan Ancam Bunuh Jokowi: Sering Bawa Mobil dan Beri Uang ke Satpam Perumahan

Namun, saat dikonfirmasi ke sekolah tersebut, pihak sekolah menyebut kalau RJ sudah tidak bersekolah di sekolah elit itu sejak 2016 silam.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Rumah tinggal RJ di Perumahan Puri Kencana Blok K2 No 2, Kembangan, Jakarta Barat 

"Orangnya sopan. Kalau lewat pos juga selalu buka kaca mobil dan suka kasih uang ke petugas keamanan sini," tuturnya.

‎Selain itu, Yayan menyebut kalau RJ kerap membawa teman sekolahnya untuk bermain di rumahnya.

Hal itu ia ketahui lantaran jarak rumah RJ dengan pos keamanan hanya berjarak sekira 100 meter.

"Kadang dia bawa temannya main ke rumah dari pas pulang sekolah sampai malam," katanya.

5. RJ Mengaku Hanya Bercanda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Kompas.Com)

Polisi mengamankan remaja berinisial S (16) karena menghina dan mengancam Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi) lewat video.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan saat dimintai keterangan oleh polisi, remaja tersebut mengaku tak benar-benar berniat menghina Presiden.

"Jadi yang bersangkutan hanya bercanda ya. Jadi intinya dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannya untuk berlomba itu. Artinya bahwa dia ingin mengetes apakah polisi mampu menangkap," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/5/2018).

Menurut Argo, S telah menyesali perbuatannya dan tak menyangka perbuatannya tersebut benar-benar membuatnya terjerat masalah hukum.

"Kemudian bahwa yang bersangkutan juga menyesali perbuatannya dan dia tidak bermaksud untuk menghujat Bapak Presiden dan dia juga tidak membenci Presiden," lanjut Argo.

6. Mabes Polri Sebut Remaja Pengancam Jokowi Terancam Pidana

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Mabes Polri menyebut remaja berinisial S (16), yang mengancam bakal menembak Presiden Joko Widodo disebut terancam pidana.

Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.

Meski menyesali perbuatannya, S tetap bisa terkena pidana.

Setyo mengatakan hal ini mengacu pada undang-undang yang mengatur peradilan anak.

"Bisa (kena pidana). Kalau dilihat umurnya masih di bawah umur, kelakuannya sudah bukan di bawah umur," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).

Jenderal bintang dua ini juga menjelaskan ini tak ubahnya dengan kasus yang pernah terjadi setahun silam.

Pemuda berinisial MFB ketika itu menghina Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melalui akun Facebook, pertengahan 2017.

Akibatnya, pemuda di Sumatera Utara itu divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

"Dulu ada umur 17 tahun kita tangkap. Nanti prosedurnya dalam pengadilannya, pengadilan anak-anak," tandas Setyo.

Sebelumnya beredar sebuah video berdurasi 19 detik di akun Instagram @jojo_ismayaname yang mendadak menjadi viral.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria yang belum diketahui identitasnya bertelanjang dada tengah memegang foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Dalam video tersebut pria itu, sambil menunjuk-nunjuk ke arah foto Jokowi, ia melontarkan kalimat berisi hinaan, ujaran penuh kebencian, dan ancaman pembunuhan terhadap Jokowi.

Pria itu juga menantang Jokowi sebagai Presiden RI untuk mencari dirinya dalam 24 jam.

Jika Jokowi tidak menemukan dia dalam tempo itu, dia klaim dirinya sebagai pemenang. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved