Lelah Dorong Motor Curian, Pencuri Motor di Depok Diamuk Warga
"Bisa ketangkap karena capek tadi dorong motor. Yaudah akhirnya ngaso (istirahat) dulu," kata Oja.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ilusi Insiroh
Barang bukti motor curian Oja juga telah diamankan di kantor Polsek Limo
Iskandar menjelaskan bila Oja dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca: Pernah Alami Hilang Penglihatan Secara Mendadak? Begini Deretan Penyebabnya, Yuk Diintip!
"Barang bukti motor Honda Beat hitam milik korban B 6140 ZAH sudah kita sita. Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara," paparnya.
Halaman 2 dari 2