Lelah Dorong Motor Curian, Pencuri Motor di Depok Diamuk Warga

"Bisa ketangkap karena capek tadi dorong motor. Yaudah akhirnya ngaso (istirahat) dulu," kata Oja.

Penulis: Bima Putra | Editor: Ilusi Insiroh
Tribunnews
Ilustrasi Curanmor. 

Barang bukti motor curian Oja juga telah diamankan di kantor Polsek Limo

Iskandar menjelaskan bila Oja dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca: Pernah Alami Hilang Penglihatan Secara Mendadak? Begini Deretan Penyebabnya, Yuk Diintip!

"Barang bukti motor Honda Beat hitam milik korban B 6140 ZAH sudah kita sita. Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara," paparnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved