Pernah Divonis 18 Bulan, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Protes Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg

Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/ JAISY RAHMAN TOHIR
M Taufik politikus Partai Gerindra itu, di Balai Kota, pada Jumat (23/2/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meminta Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mematuhi Undang-Undang Pemilu. Hal ini terkait sikap KPU yang tetap ingin melarang para mantan narapidana kasus korupsi ikut pemilihan legislatif.

Mohamad Taufik merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Baca: KPK OTT Bupati Buton Selatan: Baru 1 Tahun Menjabat, 4 Kali Gagal Pilkada dan Anak Cawagub Sultra

"Saya kira KPU kan pelaksana Undang Undang ya, kata kuncinya itu saja. Dia bukan pembuat Undang Undang jadi bikin aturan enggak boleh keluar dari UU," kata Taufik ketika dihubungi, Kamis (24/5/2018).

Taufik terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Baca: Indonesia Hadapi Malaysia Berebut Tiket Seminal, Ini Link Live Streaming Piala Thomas dan Uber 2018

Taufik mengatakan seharusnya ada judicial review terlebih dahulu di Mahkamah Konstitusi (MK) jika KPU ingin membuat aturan itu. Menurut dia, kesimpulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengembalikan masalah itu kepada Undang-Undang Pemilu sudah tepat.

Taufik juga mengatakan hak politik mantan narapidana juga terjamin selama tidak dicabut dalam pengadilan.

"Kecuali hak politiknya diputus oleh pengadilan dong. Kan ada orang yang hak politiknya dicabut oleh pengadilan," ujar Taufik.

Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat bahwa Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa lalu.

Baca: Remaja 14 Tahun Ini Dihukum Mati di Kursi Listrik, 70 Tahun Kemudian Dia Dinyatakan Tidak Bersalah

Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, DPR beserta pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah bersepakat agar KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.

Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.

Baca: Serangan Virus Nipah Mematikan Mewabah di India, Belum Ada Obat dan Berpotensi Ancam Dunia

Dengan demikian, mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg (calon legislatif).

Namun, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Aziz menegaskan, KPU tetap berpegang pada rancangan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif 2019.

"KPU tetap pada draf peraturan yang sudah dibuat. Kami tetap melarang mantan napi korupsi jadi caleg," ujar Aziz. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pernah Dibui, Taufik Tak Sejutu Mantan Napi Korupsi Dilarang "Nyaleg"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved