Fadli Zon Sebut Ada 4 Cacat Serius dalam Perpres Terkait Gaji BPIP
Menurutnya Pemerintah hanya menghambur-hamburkan anggaran untuk sebuah lembaga di tengah keprihatinan perekonomian yang melanda Negeri ini.
Penulis: rohmana kurniandari | Editor: rohmana kurniandari
"Kedua, dari sisi etis. Lembaga ini bukan BUMN atau bank sentral yg bisa menghasilkan laba, sehingga gaji pengurusnya pantas dipatok ratusan juta,"ujarnya.
Sebagai lembaga non-struktural, Fadli mempertanyakan kenapa standar gaji BPIP bisa lebih tinggi dari para pejabat Negeri ini.
Sebut saja gaji presiden, wakil presiden, menteri, dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya, di mana gaji mereka tidak setinggi gaji BPIP.
Ketiga, sisi anggaran dan reformasi birokrasi.
Fadli Zon mengatakan bahwa Jokowi selalu berbicara mengenai pentingnya efisiensi anggaran dan reformasi birokrasi.
Maka dari itu, dalam kurun waktu 2014 - 2017, setidaknya ada 23 lembaga non struktural telah dibubarkan pemerintah.
Menurut cacatannya, Jokowi setidaknya telah meneken sembilan lembaga non-struktural baru, misalnya Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Komite Ekonomi Industri Nasional (KEIN), termasuk BPIP.
"Jumlahnya mmg hanya 9, tapi Anda bisa menghitung betapa mahalnya ongkos operasional lembaga-lembaga non-struktural baru yg dibikin Presiden @jokowi jika standar gaji pegawainya dibikin tak masuk akal begitu," ungkapnya.
Baca: Sri Mulyani Pastikan Gaji Pengarah BPIP Sudah Sesuai Kajian: Beban Kerja Mereka Cukup Berat
Keempat, sisi tata kelembagaan.
Fadli Zon berpendapat bahwa kecenderungan presiden untuk membuat lembaga baru setingkat kementerian seharusnya dihentikan.
Usai menyebutkan empat poin cacat serius dalam Perpres No. 42/2018 tersebut, Fadli Zon menyarankan agar Perpres itu ditinjau kembali.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar tidak melahikran skeptisisme dan sinisme publik. (TribunJakarta.com/Rohmana Kurniandari)