Belum Tersangka, Kapolres Bekasi Tegaskan Korban Begal MIB yang Bacok Pembegal Masih Berstatus Saksi
Dia menambahkan prosedur mendengarkan pendapat ahli yakni untuk membuktikan apakah yang dilakukan MIB merupakan bela paksa atau tidak.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Klarifikasi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto terkait penerapan status tersangka korban begal yang bacok pembegal di Bekasi, Rabu (30/5/2018).
Sementara Indra Yulianto alias IY mengalami luka parah dan mendapatkan perawatan di RS Anna Medika sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Kramat Jati.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih sempat mengatakan, MIB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka tapi kita minta pendapat ahli juga. Iya (penganiayaan). Karena memang kita akan minta pendapat ahli, kordinasi ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dulu," kata Jairus kepada TribunJakarta.com, Senin (28/5/2018) lalu.
Halaman 2 dari 2