Pilkada Serentak

Menteri Yohana Ingin Jumlah Perempuan Berpolitik Lebih Banyak Lagi

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Komisi Pemilihan Umum menandatangani kesepakatan bersama.

Penulis: Sulaendih andrian | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Sulaendih Andrian
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Menteri PPPA Yohana Yembise (kiri) dan Direktur Integrasi Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Barkah Hadimoeljono (kanan) saat penandatanganan nota kesepahaman di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (30/5/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/SULAENDIH ANDRIAN 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Sulaendih Andrian

TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Komisi Pemilihan Umum menandatangani kesepakatan bersama.

Kesepakatan ini merupakan wujud komitmen Kemen PPPA dan KPU untuk mendukung peningkatan partisipasi perempuan pada Pemilihan Umum dan Pilkada 2018.

Selain itu, juga akan dijadikan tolok ukur dalam membangun paradigma kesetaraan gender guna mendorong peningkatan keterwakilan perempuan baik di legislatif maupun eksekutif.

Pada  2018 merupakan tahun politik dan Juni 2018 nanti akan diselenggarakan Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Pada Pilkada serentak 2018, terdapat 56 laki-laki calon gubernur dan 2 perempuan calon gubernur.

Sedangkan perempuan calon bupati sebanyak 49 dan perempuan calon wakil bupati sebanyak 50 orang, semuanya berjumlah 99 orang.

Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah perempuan yang mengikuti Pilkada 2018 mengalami peningkatan.

Sedangkan pada Pilkada serentak tahun 2017, hanya ada 44 perempuan atau sekitar 7,17% yang mengikuti pemilihan termasuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.

“Jumlah partisipasi perempuan dalam bidang politik dari tahun ke tahun memang mengalami peningkatan, akan tetapi belum mencapai 30% dari jumlah keseluruhan nya. Untuk itu, harapan saya dengan adanya MoU dengan KPU ini dapat mempercepat peningkatan keterwakilan perempuan di bidang legislatif dan eksekutif," ujar Menteri Yohana Yembise di KPU Pusat, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Representasi perempuan di legislatif akan memberikan keseimbangan dalam mewarnai perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, penganggaran, dan pengawasan yang akan lebih berpihak pada kepentingan kesejahteraan perempuan dan anak.

Para pimpinan partai-partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2019 diharapkan dapat memenuhi 30% keterwakilan perempuan di legislatif.

Hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang memerintahkan kepada partai politik untuk mencalonkan sekurang-kurangnya 30% perempuan calon legislatif.

“Untuk meningkatan keterwakilan perempuan di bidang politik, Kemen PPPA telah melakukan serangkaian pendidikan dan pelatihan politik untuk bakal calon perwakilan perempuan dalam Pilkada 2018 serta pelatihan politik perempuan calon legislatif untuk Pemilu 2019. Selain itu, pasca pemilihan mereka juga diberikan pembekalan agar lebih percaya diri dan mampu melaksanakan tugas-tugas keparlemenan," tambah dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved