Terciduk Miliki 14 Kilogram Ganja, Pria Warga Cibarusah Terancam Hukuman Seumur Hidup

Polres Metro Bekasi mengamankan barang bukti 14 kilogram ganja milik seorang pria berinisial AJS (24).

Tayang:
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara (kiri) menunjukkan 14 kilogram ganja kering (tengah) pada Rabu (30/5/2018) dari tangan kurir, AJS (kanan), yang ditangkap di Cibarusah, Kabupaten Bekasi. TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Polres Metro Bekasi mengamankan barang bukti 14 kilogram ganja milik seorang pria berinisial AJS (24).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan pelaku ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Mutiara Bekasi Jaya, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada 25 Mei 2018.

"Kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Serang Baru dan Cibarusah sering terjadi tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja," ungkap Candra di Polres Metro Bekasi, Cikarang, Rabu (30/5/2018).

"Kemudian kami mendapati ciri-ciri yang diduga sering melakukan transaksi jual beli ganja," Candra menambahkan.

Saat penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 8957 gram yang disimpan di kolong tempat tidur, satu kantung plastik yang berisikan ganja dengan berat seluruhnya 3334 gram, serta empat bungkus kertas laminating dengan berat 413 gram.

"Total 14 Kilogram yang berhasil disita Satuan Reserse Narkotika di rumah tersebut," jelas Candra.

Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan ganja dari seorang temannya yang masih buron.

"Tersangka mengakui jika dia sebagai kurir, pemesanan ganja tersebut kepada saudara W, jadi tersangka hanya berkimunikasi melalui hape dan sesuai arahan W ganja tersebut diantarkan tersangka ke pembelinya," papar dia.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved