Sidang Bom Thamrin

Sidang Putusan Aman Abdurrahman Dibacakan pada 22 Juni

Sidang putusan untuk terdakwa pelaku teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, digelar pada 22 Juni 2018.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/ DWI PUTRA KESUMA
Aman di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang putusan untuk terdakwa pelaku teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, digelar pada 22 Juni 2018.

Pada persidangan Rabu (30/5/2018), Aman Abdurrahman mendengarkan replik jaksa penuntut umum.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut berdurasi satu setengah jam, dimulai pukul 08.30 WIB dan berakhir pukul 10.00 WIB.

Sebelum mengetuk palu tanda ditutupnya persidangan, hakim ketua Akhmad Jaini menuturkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 22 Juni 2018 mendatang.

"Putusan Hakim akan kami bacakan pada persidangan tanggal 22 Juni 2018 mendatang, pukul 09.00 WIB," ucap Akhmad di Pengadilan Negeri Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Menanggapi hal tersebut, Asludin Hatjani kuasa hukum Aman Abdurrahman menuturkan akan menyerahkan persiapan kepada Majelis Hakim.

"Persiapan persidangan nanti akan kami serahkan kepada Majwelis Hakim, untuk mengungkap fakta yang ada selama di persidangan," ujar Asludin kepada para awak media.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved