Profesor Suteki Dicopot Sementara Jabatannya dari Kepala Program Studi MIH UNDIP

Rektor Undip Yos Johan Utama menyatakan, pembebastugasan sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Editor: Ananda Bayu Sidarta
Grafis Tribun Jakarta / KOMPAS.com - Nazar Nurdin
Guru Besar Undip Profesor Suteki 

Soal disiplin PNS, Undip hanya dapat melakukan pemeriksaan.

Pemberian sanski nantinya oleh menteri Riset dan Pendidikan Tinggi.

"Beliau ini golongan 4 itu bukan kewenangan rektor, tapi menteri. Kami memeriksa, sanski ada di menteri," pungkasnya.

Sebelumnya, Suteki siap disidang oleh Majelis Etik Undip.

Hal itu menyusul postingan dan pembelaan Suteki terhadap HTI yang ditulis di media sosial dan menjadi viral.

Guru besar Undip itu minta ia dihadirkan di sidang itu untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan membela HTI.

"Hadirkan saya agar bisa klarifikasi. Misalnya tulisan saya salahnya di mana. Ini meme, atau caption itu dianggap keliru atau ndak."

"Undip harus kajian ilmiah, bukan kehendak politik," tandas Suteki, (23 /5/2018) lalu kepada Kompas.com.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bela HTI, Guru Besar Undip Dicopot Sementara dari Jabatannya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved