Tanggapi Kritik Fahri Hamzah, Polri: Tangkap Teroris Itu Beda
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, Minggu (3/6/2018), mengatakan penangkapan kasus teror tidak sama dengan penangkapan kasus lain.
Alasannya, DPR telah menerima setiap aspirasi dari masyarakat. Jika ada ketidakpuasan, baik itu terhadap lembaga legislatif, eksekutif, atau yudikatif, masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya.
"Tindakan teror tak ubahnya tindakan pengecut yang tak beradab. Saya yakin aparat hukum bisa segera memprosesnya. Terutama dalam menelisik lebih jauh keterkaitan mereka dengan organisasi teroris lainnya, terutama jaringan internasional," kata Bamsoet.
Menurut, Bamsoet disahkannya UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh DPR membuat aparat punya payung hukum yang jelas dalam menindak terorisme.
Selama aparat hukum mengikuti ketentuan perundangan, kata Bamsoet, DPR akan memberikan dukungan.
"Jadikan ini sebagai pintu masuk dalam memberantas terorisme bukan hanya sampai ke akarnya, melainkan sampai ke benihnya," kata Bamsoet.
Ia menyebut ditangkapnya terduga teroris di lingkungan kampus merupakan tamparan keras bagi sistem pendidikan di Indonesia.
Kampus seharusnya menjadi sarang intelektual, tindak tanduknya untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Bukan justru malah menjadi sarang teroris yang mengancam keselamatan, keamanan, serta persatuan dan kesatuan," ucapnya.
Bamsoet mengimbau kepada generasi muda untuk menempuh pendidikan di berbagai jalur, mulai dari menengah sampai ke pendidikan tinggi, untuk membuka wawasan secara cermat dan tepat.
"Senantiasa kedepankan sikap kritis terhadap berbagai pemikiran dan ajaran baru yang masuk. Jangan mau disusupi oleh orang orang tak bertanggungjawab yang hanya ingin memperalat untuk kepentingan sesaat mereka," imbunya.
Baca: Alasan Sopir Angkot Ngetem di Depan Tangerang City Mall Meski Sering Terjaring Razia Satpol PP
Modus Baru
Temuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror mengenai perakitan bom berkekuatan tinggi di kampus Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, mengejutkan pengamat terorisme Ridwan Habib.
Pengajar di Universitas Indonesia (UI), Depok, tersebut mengatakan kasus perakitan dan penyimpanan bom di lingkungan kampus itu merupakan kasus pertama dan modus baru.
Modus baru dimaksud adalah penggunaan tempat tempat yang tidak mungkin diperkirakan untuk melakukan perakitan bom.
"Kalau untuk perakitan dan penyimpanan bom di lingkungan kampus setahu saya baru pertama kali ini. Jadi ini mungkin modus baru dari kelompok teroris untuk menyamarkan penjejakan intelijen," kata Ridwan di Jakarta, Minggu (3/6/2018).
Ridwan menerangkan modus itu hanya dapat dilakukan oleh alumni dari kampus bersangkutan.
"Karena mereka membutuhkan akses, membutuhkan pengetahuan terhadap kebiasaan yang berlaku di dalam kampus. Kalau pernah kuliah di situ pasti tahu pintu-pintu mana yang bisa dimasuki, gerbang-gerbang mana yang sepi," kata Ridwan.