H-8 Kendaraan Tonase Besar Dilarang Melintas di Ruas Tol Jakarta Cikampek
Kendaraan Bertonase besar yang masuk ke dalam Tol Jakarta-Cikampek akan mulai dilarang melintas sejak H-8 lebaran Idul Fitri.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, RAWALUMBU - Kendaraan Bertonase besar yang masuk ke dalam Tol Jakarta-Cikampek akan mulai dilarang melintas sejak H-8 lebaran Idul Fitri.
Humas Jasa Marga cabang Tol Jakarta Cikampek Irwansyah pembatasan kendaraan bertobase besar itu diperuntukan agar lalu lintas selama arus mudik dan arus balik di dalam tol tidak terlalu padat.
"Kendaraan bertonase besar akan mulai dibatasi mulai H-8 atau lebaran sampai dengan H+8 lebaran," kata Irwansyah kepada TribunJakarta.com, Selasa (5/6/2018).
Pada arus mudik dan arus balik tahun lalu, pembatasan mulai diberlakukan mulai H-7 sampai dengan H+8.
Kendaraan yang masuk kategori bertobase besar yakni kendaraan golongan sumbu III ke atas.
"Ini kan karena libur panjang dan sekarang kan karena ada proyek ini kita minta untuk dimajukan satu hari, kalau tahun kemarin H-7," ungkap dia.
Baca: Sederet Fakta Jasad Bayi di Kebun Sawit, Hasil Hubungan Sedarah hingga Aborsi Dibantu Ibu Kandung
Untuk teknis pelaksana sendiri Irwansyah menambahkan, pihaknya akan melakukan penyisiran dan penjagaan agar kendaraan bertobase besar dialihkan melalui akses jalan lain.
"Kalau memang ada lolos ya mungkin akan dialihkan oleh patroli atau petugas kepolisian untuk keluar lewat gerbang tol terdekat," tambah dia.
Ia juga menghimbau agar pengelola kendaraan bertonase agar bisa bekerja sama untuk memahami kondisi lalu lintas selama arus mudik dan arus balik lebaran.
"Kepada pengelola angkutan kendaraan berat bisa untuk memahami kondisi untuk arus balik dan mudik bahwa mereka sudah tidak boleh masuk di h-8 dan h+8, sama-sama untuk mematuhinya," tutupnya.