Simak! Ini Lokasi Pelayanan Samsat dan SIM Keliling di Jakarta
Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat keliling.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat keliling.
Dikutip dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya pelayanan Samsat Keliling di Jakarta hari ini, Rabu (6/6/2018) berada di:
Baca: Cari Sandal atau Sepatu Untuk Lebaran? Yuk Kunjungi Toko Marelli di Bintaro Plaza, Diskon Hingga 70%
Jakarta Pusat : Kantor Pos Pasar Baru, Lapangan Banteng Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Jakarta Utara : Masjid Al Musyawaroh, Jalan Boulevard Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Jakarta Barat : Mall Citraland, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Jakarta Timur : Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur.
Jakarta Selatan : Pos Polisi Kalibata, Depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Untuk membayar PKB, Anda harus membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
Baca: Wali Kota Jakarta Utara dan Wakilnya Akan Safari Ramadan ke Muara Angke Hari Ini
Selain Samsat keliling, disediakan juga perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling yang berada di lima wilayah Jakarta.
Pelayanan SIM keliling ini dimulai Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 14.00 WIB.
Persyaratannya yakni membawa SIM Anda yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
Lokasinya yaitu :
Jakarta Selatan : Jalan Raya Ciledug, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Jakarta Selatan : Pos Polisi seberang Taman Makam Pahlawan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.