Di Hadapan Penyidik, WA Akui Perbuatannya Terhadap Muridnya

Oknum guru Bahasa Inggris berinisial WA mengakui telah melakukan pencabulan kepada murid-muridnya di satu SDN unggulan di Kota Depok.

Penulis: Bima Putra | Editor: Ilusi Insiroh
TribunJakarta.com/Bima Putra
WA saat diperiksa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Depok, Pancoran Mas, Depok, Kamis (7/6/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Oknum guru Bahasa Inggris berinisial WA mengakui telah melakukan pencabulan kepada murid-muridnya di satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) unggulan di Kota Depok.

Pengakuan itu ia sampaikan di hadapan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok setelah diringkus pukul 12.00 WIB.

Baca: Cek Kesiapan Mudik, Anggota Komisi V DPR Singgung Soal Kemacetan di Bandara Soekarno-Hatta

"Sekilas kita mintai keterangan memang membenarkan perbuatan cabul itu. Namun saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk kita mengetahui latar belakang peristiwa itu," kata Didik kepada wartawan di Pancoran Mas, Depok, Kamis (7/6/2018).

Didik yang enggan menjelaskan detail lokasi penangkapan pelaku menyebut WA diringkus pukul 12.00 WIB tanpa memberikan perlawanan.

Guru Bahasa Inggris yang sudah menjadi guru selama tiga tahun ini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui latar belakang peristiwa. Kemudian juga berapa banyak yang sudah menjadi korban pencabulan, di tempat mana saja serta motifnya apa," jelasnya.

Baca: Penemuan Mayat Dalam Kardus, Ini Sederet Kronologi Hingga Motif Pelaku yang Emosi pada Korban

Mengenai hasil visum yang dilakukan keempat korban di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Didik mengatakan pihaknya masih harus berkoordinasi dengan pihak RS Polri.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved