Program "Ngabuburit Happy" dan "Brownis Sahur" Dapat Sanksi KPI

Pelanggaran pada "Brownis Sahur" yaitu menampilkan adegan seorang pria yang mengoleskan krim dan telor ke wajah temannya.

Komisi Penyiaran Indonesia
Logo Komisi Penyiaran Indonesia. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran untuk dua program siaran "Ramadan" di stasiun televisi Trans TV, Jumat (8/6/2018).

Dua program tersebut adalah "Brownis Sahur" yang ditayangkan TRANS TV pada 4 Juni 2018 mulai pukul 02.43 WIB dan acara "Ngabuburit Happy" yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada (3/6/2018) mulai pukul 16.29 WIB.

"Kedua acara ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 serta tak selaras dengan nilai Ramadan," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Yuliandre Darwis melalui siaran pers, Sabtu (9/6/2018).

Baca: Temukan Sejumlah Foto Jihad di Suriah, Imigrasi Singapura Tolak Seorang Warga Indonesia

KPI telah mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait program acara tersebut.

Dari hasil pengaduan tersebut, kata Andre, KPI memantau dan menganalisis serta menyimpulkan ada unsur pelanggaran dalam program televisi tersebut.

Pelanggaran pada "Brownis Sahur" yaitu menampilkan adegan seorang pria yang mengoleskan krim dan telor ke wajah temannya.

Selain itu, ada pula pelanggaran lain pada 30 Mei 2018 pukul 03.06 WIB yang menampilkan seorang pria yang bagian wajah dan tubuhnya diberi plakban.

"Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran," kata dia.

Baca: Jubaidi Tukang Sampah Jujur Menangis: Bapak Presiden Justru Cari Saya, Ingin Salaman dan Berfoto

Adapun program "Ngabuburit Happy", terdapat kata-kata yang mengandung muatan makna negatif.

KPI juga menemukan pelanggaran yang menampilkan rekaman tersembunyi tentang perseteruan pria dan wanita karena cemburu pasangannya berakting dengan pria lain.

Ada pula pelanggaran yang menampilkan seorang anak yang berperan dan berperilaku layaknya seorang dewasa.
"Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja," kata dia.

Tampilan adegan dan kata-kata tersebut dianggap tidak sejalan dengan semangat Ramadan.

Itu juga tidak memberikan manfaat dan pembelajaran yang baik untuk publik.

"Tayangan menghibur boleh saja, namun isilah dengan hiburan yang memiliki pesan moral, bernilai, penuh edukasi dan manfaat bagi khalayak. Pembelajaran yang baik akan memberi hasil dan dampak yang positif bagi mereka," kata Andre.

KPI mengingatkan kepada Trans TV untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved