Jeritan Hati Pegawai Pemerintah Privnsi DKI Non PNS yang Tidak Terima THR

"Kami ini sudah tidak diberikan THR, tidak juga mendapat fasilitas pembayaran premi BPJS," ujar dia.

Editor: Erik Sinaga

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR- Pekan terakhir kerja sebelum cuti Lebaran, ATM Bank DKI di Balai Kota sebelah JakBistro terus mengantre dari pagi hingga sore hari.

Terutama di dua hari terakhir, setelah Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan THR untuk PNS DKI melalui Keputusan Gubernur Nomor 948 Tahun 2018.

Baca: Denuklirisasi Korut Diteken yang Minim Penjelasan, Hingga Puja Puji Trump kepada Kim Jong Un

Dalam Kepgub tersebut, THR diberikan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, PNS atau CPNS sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja daerah.

Belum lagi gaji ke-13 yang akan mereka terima Juli nanti di luar gaji bulan Juni dan Juli.

Gaji bersih atau take home pay pejabat struktural eselon IV saat ini bisa mencapai yakni Rp 33.730.000.

Jumlah tersebut merupakan take home pay apabila PNS itu tak pernah absen dan dapat menunjukan kinerja yang baik.

Untuk PNS yang berstatus staf dan belum memiliki jabatan, besaran gaji bersih adalah Rp 9.592.000 untuk yang bertugas di bagian pelayanan, Rp 13.606.000 untuk bagian operasional, Rp 17.797.000 untuk bagian adminitrasi, dan 22.625.000 untuk bagian teknis.

Baca: KAI Prediksi Hingga H-1 Lebaran Tidak Ada Lonjakan Penumpang di Stasiun Pasar Senen dan Gambir

Tak heran, para PNS keluar dari ATM dengan wajah sumringah.

Di seberang ATM tempat para wartawan berkumpul, awak media Berita Jakarta dan Humas yang direkrut di bawah Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistika, hanya bisa berharap tahun ini, untuk pertama kalinya mereka akan menerima THR resmi sebesar gaji.

Berita Jakarta merupakan situs berita resmi Pemprov DKI. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pernah mengatakan, pihaknya "jungkir balik" menyiapkan THR untuk Non-PNS setelah ada ketetapan Presiden.

Ia menyebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika Dian Ekowati sudah menghadap dirinya untuk meminta THR bagi pegawai honorer dan tenaga ahli termasuk awak Berita Jakarta dan Humas yang selama ini meliput kegiatan para pejabat.

"Bukan hanya (THR untuk redaksi) Berita Jakarta juga, tetapi ada beberapa yang didiskusiin. Lagi dicari caranya," ujar dia, pada Selasa (5/6/2018) lalu.

Tak jadi dapat THR Sayangnya, harapan ini pupus ketika hari terakhir kerja pada Jumat (8/6/2018). Awak Berita Jakarta lagi-lagi tak dapat THR.
Seorang awak Berita Jakarta mengaku, tak bisa memberikan banyak bagi keluarganya karena tak menerima THR.

Padahal, anaknya yang masih kecil meminta dibelikan mainan, baju, hingga sepatu.

"Saya cuma bisa bilang nanti, entah kapan (membelikannya). Saat Lebaran, tentu tiap individu muslim ingin membahagiakan keluarga dan orang tuanya, hingga berbagi dengan mereka yang membutuhkan," kata dia, kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved