Remisi Amat Berarti Untuk Para Napi di Hari Raya Idul Fitri

Seperti yang dirasakan Hari Irawan yang lebaran tahun ini mendapatkan remisi sebanyak satu bulan dan dinyatakan bebas.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ilusi Insiroh
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Pemberian secara simbolis SK Remisi di Lapas Kelas 2A Bulak Kapal Kota Bekasi saat Hari Raya Idulfitri 1439 H. 

Hal yang sama dirasakan napi lain bernama Setiawan Afandi, pria yang divonis empat tahun penjara itu akhirnya bisa bernafas lega setelah Lapas Kelas 2A Bulak Kapal memberikan remisi selama 15 hari.

"Buat pulang kampung ke Brebes, keluarga udah nunggu di sana," kata Setiawan.

Remisi 15 hari itu merupakan sebuah keberkahan bagi Setiawan, empat tahun masa tahan bukan suatu yang sebentar, rindu yang kian memuncak akan kampung halaman membuat remisi jadi suatu hal yang amat berarti.

Baca: 4 Pasangan Seleb Ini Pamer Potret Pertama Kali Rayakan Lebaran Bersama

"Senang dapat remisi, udah kangen sama keluarga, enggak mau lagi terlibat narkoba, mau jadi pribadi yang lebih baik lagi," jelas dia.

Di Hari Raya Idul Fitri tahun ini, Lapas Kelas 2A Bulak Kapal mengusul sebanyak 625 napi untuk mendapatkan remisi, 618 diantaranya sudah mendapatkan surat keputusan resmi (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan tujuh sisanya masih harus menunggu keputusan resmi.

Dari 618 itu, narapidana yang masuk kategori remisi khusus 1 itu ada sebanyak 599, lalu narapidana yang mendapatkan remisi khusus 2 yang bebas langsung ada sebanyak 5 orang, sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi khusus 2 yang masih harus menjalani subsider sebanyak 14 orang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved