Baliho 2019 Ganti Presiden Bercokol di Jalan Protokol Kota Depok

Terdapat kalimat 2018 Asyik menang, dan 2019 ganti Presiden tepat di sisi tengah wajah Prabowo dan Aher.

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM/ BIMA PUTRA
Baliho yang diduga milik Paslon nomor urut tiga di Pilgub Jabar 2018, Sukmajaya, Depok, Minggu (17/6/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Jelang Pilgub Jabar 2018, tiga baliho berukuran besar yang mengajak warga memilih Paslon nomor urut tiga muncul.

Tidak diketahui pasti pihak mana yang membuat ketiga baliho bermuatan kampanye Pilgub dan Pilpres itu mampu bercokol.

Satu baliho berada di jalan protokol Ir. H. Juanda, persisnya di lajur yang pengendara dari arah jalan Raya Bogor menuju jalan Raya Margonda.

Baca: Ratna Sarumpaet Sebut SP3 Kasus Rizieq dan Sukmawati Permainan Kotor Politik Rezim

Satu baliho di tepi jalan Kejayaan dan satu baliho lagi terpampang di jalan Tole Iskandar dekat satu perumahan penduduk.

Ketiga baliho memiliki desain yang serupa, yakni menampilkan wajah Paslon Asyik Sudrajat dan Syaikhu.

Serta ketua umum partai Gerindra Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Terdapat kalimat 2018 Asyik menang, dan 2019 ganti Presiden tepat di sisi tengah wajah Prabowo dan Aher.

Janji yang dicantumkan di bagian bawah baliho cenderung mengarah ke perhelatan akbar Pilpres 2019 di tahun mendatang.

Baca: Jamin Keamanan Pengunjung, Standar Keamanan Tinggi Diterapkan di Pantai Ancol

Yakni "Tolak tenaga kerja asing, buka lapangan kerja untuk rakyat, turunkan harga sembako, listrik dan BBM".

Sebelumnya, Komisioner Panwaslu Elyas Tanta Ginting menyatakan desain baliho tersebut telah melanggar aturan alat peraga kampanye yang ditetapkan.

Selain ukuran, Ginting juga memastikan kalau kampanye untuk Pilpres 2019 belum diperbolehkan.

"Muatan kampanye Pilpres belum diperbolehkan. Kalau di Depok itu setiap paslon Pilgub Jabar 2018 berhak memasang lima baliho yang difasilitasi oleh KPU," kata Ginting, Sukmajaya, Depok, Kamis (14/6/2018)

Mengenai pelanggaran, Ginting menyebut alat peraga kampanye (APK) tersebut telah melanggar administratif dalam pemasangan APK.

Yakni UU nomor 10 tahun 2016 yang diturunkan ke PKPU nomor 4 tahun 2017 dan PKPU nomor 2 tentang kampanye.

Baca: Cara Masing-masing Zodiak Tunjukkan Kerapuhannya, Taurus Sok Kuat!

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved