Ini Jumlah Soal yang Harus Dikerjakan Pemohon SIM Saat Tes Psikologi

Untuk pemohon SIM baru harus mengerjakan 24 soal, untuk pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM harus mengerjakan 18 soal.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Adi Sasongko seorang psikolog saat simulasi uji psikologi ?di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Mulai 25 Juni 2018, para pemohon pembuatan dan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polda Metro Jaya diharuskan melakukan tes psikologi sebagai persyaratan tambahan.

Nantinya, akan ada soal yang harus dikerjakan oleh pemohon SIM untuk mengetahui apakah mereka dinyatakan lulus secara psikologi atau tidak.

Psikolog Adi Sasongko yang turut hadir dalam simulasi uji psikologi di Satpas SIM Daan Mogot mengatakan ada perbedaan jumlah soal antara pemohon SIM baru dan pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM.

Untuk pemohon SIM baru harus mengerjakan 24 soal, sedangkan untuk pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM harus mengerjakan18 soal.

Baca: Kembali Beroperasi, Disini Lokasi Samsat dan SIM Keliling di Jakarta

Adi mengatakan tak hanya jumlahnya yang berbeda, namun soal yang diujikan ‎juga berbeda antara pemohon SIM baru dan yang akan memperpanjang masa berlaku SIM.

"Soal dan kriterianya juga berbeda. Pemohon yang baru karena dia belum pernah membuat SIM logikanya perlu lebih detail sehingga soalnya itu akan lebih sulit daripada yang perpanjang," kata Adi di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (21/6/2018).

‎Adi mengatakan estimasi waktu yang diberikan dalam ujian psikologi ini yakni 15 menit.

Baca: Lakukan Simulasi, Begini Penampakan Tes Psikologi untuk Pemohon SIM di Satpas SIM Daan Mogot

‎"Untuk waktunya kita mendesainnya satu soal ini dijawab dalam 30 detik sehingga 12 menit itu seharusnya bisa terselesaikan. Tapi kita kasih toleransi 3 menit sehingga totalnya 15 menit," kata dia.

Setelah pemohon selesai menjawab soal yang diujikan melalui komputer, maka ‎hasilnya juga langsung diumumkan saat itu juga.

Adapun soal-soal itu berbentuk pilihan ganda sehingga pemohon hanya perlu memilih salah satu opsi yang disediakan.

"Saat itu juga hasilnya bisa keluar," kata Adi.

Baca: Hari Ini Samsat di Wilayah Polda Metro Jaya Kembali Layani Masyarakat

Di Satpas SIM Daan Mogot sendiri untuk satu sesi uji psikologi bisa diikuti oleh 28 pemohon sesuai jumlah komputer yang tersedia.

Adi menuturkan biaya tambahan yang harus dikeluarkan pemohon ‎untuk mengikuti tes psikolog ini yakni Rp 35 ribu.

"Biayanya Rp 35 ribu, kalau tidak lulus bisa dilaukan remedial atau mengikuti lagi," kata Adi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved