Diduga Terlibat Penodongan, Polisi Tetapkan Sopir Mikrolet 30A sebagai Tersangka

Asih tewas setelah melompat dari mikrolet yang sedang dikemudikan tersangka Sabtu siang di Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Mikrolet 30A yang dikendarai Erlangga 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Erlangga (25), sopir mikrolet 30A diduga terlibat dalam tindakan pencurian dengan kekerasan di dalam angkotnya Sabtu (23/6/2018) lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Erlangga ditetapkan sebagai tersangka karena ia menjadi tersangka utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Asih Sukarsih (31), satu diantara penumpangnya.

Asih tewas setelah melompat dari mikrolet yang sedang dikemudikan tersangka Sabtu siang di Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara.

Ia melompat lantaran takut melihat aksi dua tersangka lainnya berinisial A dan D yang merupakan rekan Erlangga.

Saat kejadian, A dan D melakukan aksi penodongan dengan merogoh penumpang lainnya di dalam mikrolet.

Kapolsek Koja Kompol Efendi mengatakan, Erlangga bersama kedua tersangka lainnya yang masih buron sudah merencanakan aksinya tersebut.

Baca: Polisi Bakal Lumpuhkah Provokator yang Hendak Menganggu Proses Pencoblosan Pilkada Kota Bekasi

Erlangga sendiri bertindak sebagai penentu aksi yang mana dirinya sebagai sopir mikrolet 30A menjemput A dan D untuk melaksanakan aksi pencurian dengan kekerasan itu.

"Pada hari itu juga sudah bisa kita amankan satu tersangka jadi yang berperan menentukan. Ada tiga. Yang bisa kita amankan adalah tersangka utamanya satu orang," kata Efendi saat konferensi pers di Mapolsek Koja, Senin (25/6/2018).

Efendi menambahkan, aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi Sabtu lalu merupakan yang ketiga kalinya dilakukan.

Dalam tiga kali aksi tersebut, pelakunya selalu sama, yakni Erlangga, A, dan D.

"Saling kenal dan bahkan sudah berulang melakukan dengan pasangan yang sama. Ini sudah yang ketiga kali," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, Erlangga dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved