Divonis Empat Tahun Penjara Aura Jennifer Dunn Meredup, Mbah Mijan Bongkar Alasannya

Paranormal Mbah Mijan menyebut aura Jennifer Dunn (Jedun) terlihat meredup.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Y Gustaman
Tangkapan layar YouTube
Jennifer Dunn dan Mbah Mijan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM - Paranormal Mbah Mijan menyebut aura Jennifer Dunn (Jedun) terlihat meredup.

Hal tersebut ia sampaikan setelah melihat Jedun menerima vonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp 800 juta.

Mbah Mijan membongkar alasan mengapa auara Jedun terlihat redup.

Bagaimana kisah selengkapnya? Mari Kita simak!

TONTON JUGA

Dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Trans TV Official, Mbah Mijan membuat analisanya berdasar amatan video saat Jedun dijatuhi vonis.

Di video itu Jedun tampak pucat.

"Jadi saya sempat mengamati videonnya, memang kelihatan sedikit pucat," ujar Mbah Mijan, Selasa (26/6/2018).

Mbah Mijan mengatakan Jedun yang terlihat pucat menandakan aura cokelat yang meredup.

Entah apa yang dimaksud Mbah Mijan dengan aura cokelat Jedun.

"Seperti itu menandakan aura cokelat yang meredup," jelas Mbah Mijan.

Nikita Mirzani sesama pembawa acara tersebut langsung menimpali, bisa jadi Jedun terlihat pucat karena tidak terkena sinar matahari.

"Pucat itu karena dia enggak kena sinar matahari, di dalam penjara," ujar Nikita Mirzani.

Namun, Mbah Mijan kembali mengulangi ucapannya.

"Enggak juga, pucat itu menandakan aura cokelat yang meredup," kata Mbah Mijan.

Menurut Mbah Mijan aura cokelat yang meredup dapat diartikan Jedun mengalami syok.

"Itu sama saja dengan disimbolkan memang sedikit syok," terang Mbah Mijan.

Tak mau kalah, pengacara Jedun, Pieter Ell, bertanya kepada Mbah Mijan apa warna auranya.

Mbah Mijan menjawab pertanyaan Pieter dengan sebuah lelucon.

"Kalau lawyernya auranya bluek," ujar Mbah Mijan.

Mendengar pernyataan Mbah Mijan, Pieter tertawa.

Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Jedun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya delapan bulan penjara.

Jedun divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Setelah mendengar vonis hakim Jedun sesekali menyeka tangisnya.

Ia langsung berkonsultasi dengan tim kuasa hukum terkait vonis hakim.

Matanya memerah setelah meninggalkan ruang sidang. Dirinya tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media.

Polisi menangkap Jedun di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tangannya, polisi menyita 1 alat sedotan pipet plastik untuk menyendok sabu dari plastik ke dalam cangklong dan 1 unit ponsel merek Samsung sebagai alat komunikasi.

Simak videonya: 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved