Dokter PNS Ini Tidak Kembali ke Pemkab Lebih dari 2 Tahun Usai Disekolahkan Pendidikan Spesialis

“Kita sedang menunggu laporan tertulis dari Direktur RSU TP Abdya, kemudian segera kita proses pemecatan dari PNS,” ungkap Kepala BKPSDM Abdya

Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
tribunnews.com
Ilustrasi dokter 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

TRIBUNJAKARTA.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) sudah memberikan rekomendasi kepada dr Teuku Muda Puteh untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Sumatera Utara, program pendidikan spesialis Anastesiology dan Terapi Intensif.

Program pendidik spesialis tersebut diselesaikan pada 16 April 2015.

Baca: 5 Emoji Senyum di Aplikasi Whatsapp Memiliki Arti yang Berbeda-beda, Jangan Salah Menggunakan Ya

dr Teuku Muda Puteh MKed (An) SpAn yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) harusnya melaksanakan tugas sebagai dokter spesialis Anastesiology di Rumah sakit Umum Teungku Peukan (RSU TP) Abdya.

Kenyataan sejak melesaikan pendidikan spesialis, Teuku Muda Puteh tidak pernah kembali ke Abdya hingga akhir bulan Juni 2018 atau sekitar dua tahun lebih.

Lalu, dimana Teuku Muda Puteh sekarang?

Kabar yang beredar bahwa doker spesialis itu bekerja di rumah sakit di luar daerah dengan cara dikontrak.Pemkab Abdya sepertinya tidak berdaya mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan Teuku Muda Puteh.

Padahal, oknum PNS tersebut secara nyata melakukan pelanggaran disiplin PNS, yaitu tidak pernah melaksanakan tugas sebagai dokter spesialis Anastesiology di RSU Teungku Peukan selama lebih dua tahun terakhir.

Baca: Kehebohan Warga Sidoarjo Terkait Penemuan Ikan Arapaima Gigas, Predator Ganas Asal Brasil

Janji akan bertugas kembali di RSU TP Abdya sudah berulang kali diumbar kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya.

Kenyataannya, janji tidak pernah ditempati sampai jelang berakhir Juni 2018, ini.

Padahal tenaga keahlian yang telah dimiliki sangat dibutuhkan masyarakat Kabupaten Abdya.

Sementara gaji tetap diterima dari Pemkab yang dikirim melalui rekening bank sejak mengikuti program pendidikan spesialis, dan berlanjut setelah selesai pendidikan spesialis sejak 16 April 2015 sampai Juni 2018, meskipun yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas di Abdya.

Pemkab Abdya yang tidak tegas mengambil tindakan terhadap oknum PNS yang secara terang-terangan melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Perintap (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, menimbulkan kecembruan sosial PNS yang lain.

Pasalnya, bila PNS setempat melakukan pelanggaran disiplin kategori ringan maka langsung terkena tindakan.

Baca: Adik Herman Herry Mengaku Dirinya yang Berada di Dalam Mobil Rolls Royce Saat Terjadi Keributan

Kepala BKPSDM Abdya, drh Cut Hasnah Nur dihubungi Serambinews.com, Senin (25/6/2018) mengakui kalau, dr Teuku Muda Puteh MKed (An) SpAn tidak pernah kembali untuk menjalankan tugasnya selaku dokter spesialis diRSU TP Abdya setelah menamatkan pendidikan spesilis sejak 16 April 2015 lalu.

Cut Hasnah Nur yang menjabat Kepala BKPSDM sekitar enam bulan lalu tidak membantah atas penilaian jika Pemkab Abdya tidak berdaya menghadapi pelecehan dilakukan oknum dokter spesialis, Teuku Muda Puteh.

“Barang kali, muncul penilaian seperti itu (tak berdaya) karena belum ada sanksi tegas atas pelanggaran dilakukan pihak bersangkutan,” kata Cut Hasnah.

Tapi, lanjutnya, Pemkab Abdya sedang mempertimbang proses pemecatan Teuku Muda Puteh dari PNS.

“Kita sedang menunggu laporan tertulis dari Direktur RSU TP Abdya, kemudian segera kita proses pemecatan dari PNS,” ungkap Kepala BKPSDM Abdya tersebut.

Tindakan tegas itu diambil karena dr Teuku Muda Puteh MKed (An) SpAn berulang kali ingkar janji untuk bertugas sebagai dokter spesialis Anastesiology di RSU Teungku Peukan Abdya yang tidak pernak lagi dilaksanakan sejak 16 April 2015 lalu.

Janji yang sudah berulang itu antara lain disampaikan Teuku Muda Puteh akhir tahun lalu bahwa ia berjanji bertugas awal Januari 2018.

Janji tersebut disampaikan dalam mediasi setelah Pemkab Abdya, dalam hal ini Kepala BKPSDM Abdya, Cut Hasnah Nur melayangkan somasi terhadap bersangkutan.

Setelah janji diingkari, Teuku Muda Puteh kembali berjanji kepada Cut Hasnah Nur, bahwa akan masuk kerja sebagai dokter spesialis di RSU-TP pada 1 Juni 2018 dengan alasan istrinya melahirkan.

Baca: Kisah Prajurit Kopaska yang Menyusup Kapal Perang Malaysia Tanpa Senjata Saat Krisis Perbatasan

Lagi-lagi sampai akhir Juni ini tidak ditepati.

Sebelumnya, beberapa tahapan seperti melayangkan surat teguran sudah dilakukan Pemkab Abdya, melalui internal BKPSDM, namun yang bersangkutan juga tidak ada itikad baik.

Pemkab Layangkan Somasi

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi melayangkan somasi terhadap dr Teuku Muda Puteh MKed (An) SpAn, salah seorang dari empat PNS tidak masuk kerja atau bolos selama satu tahun lebih.

Peringatan ini dilayangkan karena yang bersangkutan tidak bekerja di Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) sejak 16 April 2015.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya drh Cut Hasnah Nur didampingi kuasa hukum Pemkab Abdya Erisman SH mengumumkan somasi tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Oproom Kantor Bupati Abdya, Kamis (7/12).

Plt Kepala BKPSDM Abdya drh Cut Hasnah Nur mengatakan, alasan pihaknya melakukan somasi terhadap dr Teuku Muda Puteh, karena terhitung sejak 16 April 2015 dokter itu tidak pernah kembali untuk menjalankan tugasnya selaku dokter spesialis di Abdya.

Padahal, Pemkab Abdya sudah memberikan rekomendasi kepada dr Teuku Muda Puteh untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Sumatera Utara, program pendidikan spesialis Anastesiology dan Terapi Intensif tahun 2008 silam.

Namun, setelah tugas belajar selesai pada awal 2015, dr Teuku Muda tidak lagi hadir atau tidak masuk kerja ke RSUTP.

Surat teguran hingga pernyataan tidak puas secara tertulis telah dilayangkan pada 5 Oktober 2015 lalu, namun tidak digubris.

“Menurut kami, penyelesaian masalah ini tidak cukup dengan PP 53 Tahun 2010 saja, namun juga terkait dengan pelanggaran sumpah yang telah ditorehkan olehnya,” ujar Plt Kepala BKPSDM Abdya, drh Cut Hasnah Nur.

Menurut Cut Hasnah, beberapa tahapan seperti melayangkan surat teguran sudah dilakukan Pemkab Abdya, melalui internal BKPSDM, namun yang bersangkutan juga tidak ada itikad baik.

Selain itu, sejak diberikan tugas belajar pada tahun 2008 hingga bulan April 2017, Teuku Muda Puteh masih menerima gaji dari Pemkab Abdya.
Sehingga, tidak tertutup kemungkinan, pihaknya akan melayangkan gugatan, untuk meminta ganti rugi yang dialami Kabupaten Abdya secara materil dan immateril.

Selain itu, tambahnya, tindakan dilakukan dr Puteh telah melanggar ketentuan Kode Etik Kedokteran Indonesia Pasal 1 yang berbunyi “Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter”.

Sementara Tim Kuasa Hukum Pemkab Abdya, Erisman SH mengatakan akan melayangkan somasi pertama mulai sekarang hingga 14 hari ke depan.

“Kita tunggu dalam 14 hari ke depan. Karena, kita inginkan persoalan ini bisa dilakukan dengan musyawarah dan mufakat, sehingga dr Teuku Muda Puteh kembali bertugas di Abdya,” ujar Eriswan SH.

Apabila somasi pertama itu tidak diindahkan, kata Erisman, maka pihaknya akan melayangkan somasi kedua hingga ketiga kalinya.

Jika langkah itu tidak digubris, maka pihaknya akan menggiring dr Teuku Muda Puteh ke meja hijau baik secara perdata atau pidana.

“Daerah besar ruginya dari segi inmateril, karena jika beliau bekerja di Abdya, secara otomatis banyak masyarakat yang bisa dilayani, sehingga pelayanan kita makin prima dan lebih baik,” ungkapnya.

Selain itu, BKPSM juga menyinggung empat PNS di lingkungan pemkab Abdya terancam dipecat.

Dari empat PNS itu, tiga diantaranya telah sampai tahap untuk penerbitan surat pemberhentian, sementara satu orang lainnya yaitu, Emil Salim SKep masih tahap teguran ringan. Jika dalam beberapa minggu ke depan tidak masuk kerja, maka Emil Salim terancam dipecat. (Serambi  Indonesia).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved