Laporkan Anggota DPR, Ronny Yuniarto Akui Tak Punya Bukti Otentik

"Tidak ada (foto pelaku), ya nanti mungkin itu CCTV yang mungkin akan dicari oleh polisi," kata Febby kepada wartawan.

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Ronny Yuniarto Kosasih didampingi kuasa hukumnya Febby Sagita melaporkan anggota DPR RI Herman Herry ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas tudingan dugaan pengainayaan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ronny Yuniarto Kosasih bersama kuasa hukumnya Febby Sagita, mengaku tidak membawa bukti otentik saat melaporkan Anggota Komisi III DPR RI Herman Herry ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas tudingan dugaan kekerasan.

Febby mengatakan, laporan tersebut hanya sebatas dugaan terhadap anggota Komisi III DPR.

Menurutnya, bukti berupa foto dan hasil visum belum diberikan kepada MKD DPR.

"Tidak ada (foto pelaku), ya nanti mungkin itu CCTV yang mungkin akan dicari oleh polisi," kata Febby kepada wartawan usai melaporkan ke MKD DPR, Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Baca: Dirut MRT Akan Sampaikan Hasil Analisis Harga Tiket MRT Rp 8.500 per 10 Kilometer ke Pemerintah

Menurutnya, dugaan terhadap anggota DPR hanya diperoleh berdasarkan hasil riset plat mobil yang berada dilokasi kejadian saat terjadinya perkelahian.

Bahkan, Febby tidak mengetahui bahwa Herman Hery memiliki kemiripan wajah dengan adik kandungnya Yudy.

"Minimal saya tahu mobil ini apa. Ketika saya tahu, diriset dan bener kalau itu mukanya," katanya.

Febby juga tidak membantah peristiwa ini, tidak menutup kemungkinan akan sangat sarat untuk ditunggangi politik.

"Kalau kemudian ada yang memanfaatkan ini untuk menjadi ajang politik mereka tentunya itu diluar kami dan kita tidak ada ke arah itu," katanya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, pihak kepolisian sendiri belum dapat memastikan dan menyebut nama pihak terlapor.

Baca: Sri Sultan Sampaikan Keberatan Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogya Melewati Prambanan

Pasalnya, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Saya tidak berbicara ini subjeknya siapa ya, karena ini masih dalam proses dan ini baru pihak korban yang diperiksa dan ini dari korban yang kita gali," kata Stefanus, di Polres Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Stefanus, mengatakan bukan tidak mungkin pelapor bisa dikenakan pencemaran nama baik.

Hal itu jika Herman Hery merasa tercemar dan melakukan laporan.

"Ya (bisa pencemaran nama baik), semua orang punya hak untuk itu, masing-masing punya hak. Kalau memang subjek-subjek tersebut merasa tidak terima kemudian melapor tapi itu kan kembali ke masing-masing," katanya.

Menurut Stefanus, hingga saat ini penyidik belum dapat menyimpulkan siapa pelaku.

Hal itu mengingat proses penyelidikan masih berlangsung.

"Kita belum menentukan itu siapa pelakunya masih dalam proses penyelidikan dan masih pemeriksaan saksi. Jadi belum mengarah pada pelaku," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved