Pemuda Lulusan SD Jebol Website Bareskrim Mabes Polri Divonis 1,4 Tahun Penjara

Pemuda warga Lingkungan Semangu RT 05 RW 06 Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan itu membobol website Bareskrim Mabes Polri.

SURYA/HANIF MANSHURI
Terpidana Trisna Handyarto yang membobol situs Mabes Polri saat dibalik jeruji penjara PN, usai menjalani sidang vonis ketika berkoordinasi dengan Atip penasihat hukumnya, Senin (2/7/2018). 

Kepiawian terdakwa ini menghambat pekerjaan polri dan dapat terjadi pencurian data personil yang nantinya disalahgunakan.

Terdakwa dijerat pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) jo pasal 52 ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Terdakwa juga dijerat pasal berlapis, termasuk pasal 50 jo pasal 22 UU RI nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kini Trisna, terpidana harus menanggung akibatnya dan menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Lapas Kelas II B Lamongan. (Surya/Hanif Manshuri)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Bobol Situs Mabes Polri, Pemuda Lulusan SD Asal Lamongan ini Divonis 1,4 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved