Pikada Tangerang

KPU Kota Tangerang: Paslon Tunggal Kota Tangerang Gapai 85,80 Persen Suara

Sanusi juga menjelaskan, jumlah suara sah mencapai 711.814 dan jumlah suara tidak sah mencapai 11.290 dengan total suara 723.104.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane, seusai melaksanakan rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilkada Tangerang 2018. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Hasil rapat pleno rekapitulasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyatakan pasangan calon (Paslon) tunggal petahana Tangerang memperoleh 85,80 persen suara.

Hal tersebut diucapkan langsung oleh Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane di rapat rekapitulasi, Aula Kantor KPU Kota Tangerang.

"Data keseluruhan didapatkan 85,80 persen untuk paslon tunggal dan kotak kosong dapat 14,20 persen dari data yang kita peroleh dari data pleno hari ini," ujar Sanusi Pane di Kantor KPU Kota Tangerang, Rabu (4/7/2018)

Berdasarkan data hasil pleno, dari 1.027.522 daftar pemilih tetap (DPT), pasangan Arief - Sachrudin memperoleh suara sebanyak 609.428.

Sedangkan, kotak kosong memperoleh sebanyak 102.386 suara.

Ingin Punya Kaki Selembut Kulit Bayi? Begini Sederet Bahan Alami yang Bisa Digunakan, Yuk Intip!

Sanusi juga menjelaskan, jumlah suara sah mencapai 711.814 dan jumlah suara tidak sah mencapai 11.290 dengan total suara 723.104.

Meski demikian, Sanusi mengatakan, belum bisa menyebutkan hasil tersebut sebagai kemenangan resmi paslon tunggal Arief - Sachrudin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang.

"Untuk penetapan kita masih nunggu hasil MK yang memutuskan apakah ada gugatan atau tidak kita tunggu sampai jadwal penetapan itu dilayangkan MK baru kita akan lakukan penetapan kemenangan," jelas dia.

Punya Suami Konglomerat, Nia Ramadhani Beberkan Pesan Terakhir Ayahanda sebelum Dirinya Menikah

Sanusi mengaku berpacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2007 tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved